Dituntut JPU KPK 16 Tahun Penjara, Setnov Akan Ajukan Pledoi

Dituntut JPU KPK 16 Tahun Penjara, Setnov Akan Ajukan Pledoi

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

JPU menilai mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Setya Novanto mengaku menghargainya. Mantan Ketua DPR itu mengaku akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara pribadi maupun oleh penasihat hukum.

BACA : Kasus Korupsi Proyek e-KTP, Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum yang terhormat, kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap menghargai apa yang jadi putusan daripada JPU dan tentu kami nanti akan melakukan pembelaan pribadi maupun secara penasihat hukum," kata Setnov menanggapi tuntutan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Jadi saudara akan lakukan pembelaan sendiri maupun penasihat hukum ya," tanya majelis hakim.

"Iya yang mulia," jawab Setnov.

BACA : 5 Kilogram Sabu dan 5000 Butir Ekstasi Dibawa Dari Rupat Lewat Dumai Menuju Pekanbaru

Berita Lainnya

Index