Format Agama dan Kepercayaan Dipisah

Menyoal Aliran Kepercayaan di KTP Elektronik, Kemendagri Secepatnya Laksanakan Keputusan MK

Menyoal Aliran Kepercayaan di KTP Elektronik, Kemendagri Secepatnya Laksanakan Keputusan MK

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa terkait aliran kepercayaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat serta harus segera ditindaklanjuti.

Penegasan ini disampaikan Mendagri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018) siang.

Menurut Mendagri, bagi yang belum memiliki KTP elektronik, pelaksanaan perekaman bagi warga masyarakat penghayat kepercayaan akan dilakukan setelah pelaksanaan pilkada, mengingat mayoritas warga penganut penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai KTP elektronik.

Sementara terkait kolom aliran kepercayaan, menurut Mendagri, format dalam KTP elektronik sama, hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah.

“Jadi bukan format agama garis miring kepercayaan yang diterapkan. Hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan,” ujar Tjahjo, sebagaimana dikutip dari laman setkab.

Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan jajarannya, menurut Tjahjo, akan secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai catatan, data statistik penduduk tercatat 261.142.385 jiwa. Adapun WNI yang memeluk kepercayaan tercatat 138.791 jiwa.

“Mereka terhimpun dalam 187 organisasi yang berada di 13 provinsi. Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif,” kata Tjahjo.***

Berita Lainnya

Index