LPSK Siap Beri Perlindungan Wartawan yang Dianiaya Oknum TNI

LPSK Siap Beri Perlindungan Wartawan yang Dianiaya Oknum TNI
Jurnalis Malang raya yang menolak aksi kekerasan terhadap wartawan (Hari Istiawan/Okezone)

JAKARTA (WR) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka diri terhadap wartawan yang dianiaya oleh oknum TNI AD di Madiun, Jawa Timur (Jatim) untuk mengajukan perlindungan. Hal tersebut lantaran adanya dugaan ancaman yang dialami korban.

"Sangat mungkin korban diberikan perlindungan oleh LPSK", ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar kepada Okezone, Selasa (4/10/2016).

Lili menambahkan, perlindungan ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada korban agar bisa mengungkapkan tindak pidana yang dialaminya. Namun, untuk mendapatkan perlindungan, diperlukan adanya pengajuan permohonan kepada LPSK sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pemgajuan bisa dari korban, kuasa hukum korban atau pendamping korban seperti organisasi wartawan atau kantor korban," imbuhnya.

Dikatakan Lili, wartawan sebenarnya sudah memiliki perlindungan seperti yang diatur dalam UU Pers. Selain itu ada MoU antara LPSK dengan Dewan Pers, sehingga wartawan yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugasnya sangat mungkin dilindungi oleh LPSK.

"Dengan kuatnya perlindungan terhadap jurnalis, seharusnya semua pihak termasuk militer menghargai dan melindungi tugas jurnalis," ujar dia.

Sementara, LPSK menghargai permohonan maaf dan jaminan pengusutan tuntas kasus ini dari Panglima Divisi (Pangdiv) 2 Kostrad, Brigjen Benny Susianto. Lili mengaku, pihaknya siap mendukung jaminan pengusutan kasus dari Pangdiv 2 Kostrad dengan memberikan perlindungan kepada korban.

"Dengan adanya jaminan tersebut dan ditambah perlindungan kepada korban, maka pengusutan dan proses hukum kasus ini pasti akan lebih mudah dan adil," sambungnya.

Adapun LPSK sendiri beberapa kali menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. Kasus terbaru yakni dilindunginya beberapa wartawan yang menjadi korban kekerasan oknum TNI AU saat meliput di Medan Sumatera Utara.

"Kami berharap ada pihak yang membawa permohonan perlindungan ke LPSK, sehingga kami bisa proses perlindungannya sesuai UU," tukasnya. (okezone)

#Save Jurnalis

Index

Berita Lainnya

Index