Kasus Sarirejo Medan

Penganiayaan Wartawan, Dua Oknum TNI AU Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penganiayaan Wartawan, Dua Oknum TNI AU Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN (WR) - Komandan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo Mayor Nicolas Sinaga mengatakan, dua oknum TNI AU telah ditetapkan sebagai tersangka penganiya jurnalis saat meliput aksi damai berujung bentrok warga Sari Rejo dengan aparat beberapa waktu lalu. Keduanya adalah tersangka untuk korban Array A Argus wartawan Tribun Medan.

"Kedua tersangka juga sudah kita tahan, tapi kami belum bisa memberitahukan identitas keduanya. Menunggu petunjuk atasan dulu," kata Nicolas di Markas Lanud Soewondo, Rabu (19/10/2016).

Mengenai laporan empat jurnalis lainnya, dia mengaku masih diproses. Nicolas juga membantah tudingan bahwa POM AU tidak serius menangani kasus kekerasan ini.

"Semuanya kita proses, kami juga mau semuanya cepat selesai. Biarkanlah kami bekerja dulu," ucapnya.

Array dan Teddy Akbari dari Harian Sumut Pos datang memenuhi panggilan penyidik Satuan POM AU Lanud Soewondo untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang diatur Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1991, Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan para anggota TNI AU pada Senin (15/8/2016) lalu.

Keduanya didampingi penasehat hukumnya dari LBH Medan, tim Advokasi Pers Sumut, dan Pimpinan Redaksi Tribun Medan.

Kuasa Hukum tim Advokasi Sumut, Aidil Aditya mengatakan, pihaknya mengapresiasi penetapan kedua tersangka.

#Save Jurnalis

Index

Berita Lainnya

Index