Banyak Situs Abal-abal Berlindung di Balik UU Pers

Banyak Situs Abal-abal Berlindung di Balik UU Pers

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan memperkirakan, ada sebanyak 43 ribu situs yang saat ini mengaku sebagai produk jurnalistik. Jika ditotal, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 800 ribu situs internet di 2016.

"Ada 43 ribu yang mengaku jurnalistik. Kalau diisi sama yang enggak bener, kalau sampai masyarakat menilai, 'wah media brengsek', kerja pers jadi bahaya," kata Samuel usai menghadiri acara diskusi bertajuk "Media Sosial, Hoax dan Kita" di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Januari 2017.

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mengawasi ribuan situs tersebut. Ia menyarankan situs yang merasa layak menjadi situs jurnalistik, untuk segera mendaftar ke Dewan Pers.

"Boleh saja enggak jadi jurnalis, ngomong apa saja juga boleh. Tapi jangan berlindung di bawah Undang-undang Pers. Kami enggak pernah memblokir media jurnalistik, menyensor saja kami tidak boleh," ujarnya.

Samuel membenarkan, dalam beberapa kasus, situs abal-abal tersebut kerap menjadi media untuk memeras. Bahkan beberapa kasus kini tengah diproses KPK.

"Di Bengkulu ada media abal-abal, diproses di KPK. Ini kan mengacaukan industri. Pemerintah juga ke depan enggak boleh iklan di media yang enggak terdaftar di Dewan Pers," kata Samuel. (viva)

#Save Jurnalis

Index

Berita Lainnya

Index