Unggah Video Penjarahan ke Facebook, Pendukung Ahok Dipolisikan

Unggah Video Penjarahan ke Facebook, Pendukung Ahok Dipolisikan

JAKARTA (WR) - Mantan jurnalis Ulin Ni'am Yusron dilaporkan sejumlah pengacara dari Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang ke Mapolres Surakarta karena dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui Facebook.

Ulin yang mengaku sebagai pendukung Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku tidak ada yang salah dengan status Facebook-nya.

"Saya santai saja menghadapi laporan tersebut. Isi status Facebook saya tidak salah. Salahnya kan cuma satu, saya sudah jamak diketahui sebagai pendukung Jokowi dan Ahok," kata Ulin melalui pesan WhatsApp kepada Rimanews, hari ini.

Melalui siaran persnya, Minggu (06/11/2016), advokat Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang Kota Surakarta, Awod mengatakan, laporan dibuat Sabtu (05/11/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami datang ke Mapolres melaporkan dugaan peristiwa pidana, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan seperti dalam pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," kata Awod.

Dikatakan Awod, laporan itu terkait tentang tulisan Ulin Niam Yusron dalam Facebook pribadinya kemarin sekitar pukul 14.23 WIB.

"Tulisan ini selain fitnah juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terlebih dalam suasana sekarang dimana hati umat Islam yang ternodai oleh penistaan agama," kata Awod.

Dalam status Facebook-nya, Ulin menulis dan mengunggah sebuah video tentang penjarahan di Jakarta Utara. Ulin menulis,

"Memperjuangkan agama tidak dengan menjarah! Ahok dan warga Tioghoa harus duhabisi itulah politik rasis yang mereka ganungkan dalam berbagai aksi, ceramah, dan terbitan mereka. Waspadai 1998 sebagai skenario busuk #Indonesia darurat."

"Tulisan ini membuat seakan-akan yang dalam video itu adalah kemarin yang sedang melaksanakan Aksi Bela Islam Jilid II di Istana Negara," kata Awod.

Laporan terkait Ulin diterima Polres Surakarta dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/649/XI/2016/JATENG/RESTA SKA.

"Kami berharap bisa segera diproses sebagaimana Undang - undang dan peraturan yang berlaku, agar potensi konflik yang ditimbulkan oleh pihak penebar kebencian dapat direda, hal ini juga dapat menjadikan pelajaran kepada para aktivis, khususnya aktifis dunia maya," katanya.

Kepada Rimanews, Ulin mengaku dalam status Facebook-nya, tidak menyebut aktivitas yang berkaitan dengan penjarahan. "Kalau para pelapor itu baca lagi kalimat di Facebook itu di bagian awal justru menegaskan bahwa memperjuangkan agama tidak dengan menjarah. Kalau ada yang menjarah berarti tidak berjuang untuk agama," ujar Ulin.

Dia menjelaskan dalam banyak orasi aksi kelompok anti-Ahok sudah jamak diketahui betebaran penggunaan kata rasis, 'Bunuh Ahok', 'Ayoo ayooo ayoo bunuh Ahok', 'bunuh Ahok sekarang juga', bahkan ada fatwa mati. "Pernyataan ini justru yang harus dibawa ke muka hukum," imbuh Ulin.

Sumber : Rimanews

#Media Sosial

Index

Berita Lainnya

Index