Dua Kali Mangkir, Ketua DPRD Bengkalis Terancam Dijemput Paksa Polisi

Dua Kali Mangkir, Ketua DPRD Bengkalis Terancam Dijemput Paksa Polisi
Ketua DPRD Bengkalis H. Heru Wahyudi, SH

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Ketua DPRD Bengkalis H. Heru Wahyudi, SH dinyatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah 2 kali mengabaikan panggilan penyidik. Surat panggilan ketiga-pun dilayangkan kepada politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, di mana Heru bakal dijemput paksa jika mengabaikannya lagi.

‎"Kalau tidak hadir dalam panggilan, kita akan bawa paksa dengan dilengkapi surat perintah membawa (penangkapan)," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela kepada wartawan, Kamis (29/12/2016).

Rivai menyebutkan, pemanggilan ini bukan untuk pemeriksaan. Melainkan menyerahkan Heru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Pemanggilan ini untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," sebut Rivai.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memerintahkan anggotanya di direktorat tersebut untuk menahan setiap tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

"Kalau sudah P-21, harus dipanggil dan ditahan untuk diserahkan ke jaksa," tegas mantan Kapolda Maluku Utara ini.

H. Heru Wahyudi, SH merupakan tersangka dugaan korupsi Bansos di Bengkalis pada tahun 2012 senilai Rp 230 miliar. Dia diduga ikut merugikan negara Rp 31 miliar karena menyetujui dan memberikan Bansos yang diduga tak sesuai peruntukannya.

Heru ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi dari kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana Bansos.

Heru merupakan tersangka kesekian dalam kasus ini, setelah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf.

Kasus ini juga menjerat lima kalangan legislatif, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Heru memang belum ditahan.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif. *** (faktariau.com)

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index