''Tax Amnesty'' Dorong Pertumbuhan DPK Perbankan Tahun 2016

''Tax Amnesty'' Dorong Pertumbuhan DPK Perbankan Tahun 2016

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada tahun 2016 mencapai Rp 4.734 triliun. Angka ini meningkat sebesar 8,40 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Regulator menyebut, pertumbuhan DPK perbankan pada tahun ini didominasi oleh pertumbuhan tabungan sebesar 12,49 persen, yang disusul giro sebesar 8,29 persen dan deposito sebesar 5,85 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, pertumbuhan DPK perbankan yang cukup tinggi merupakan pengaruh dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hingga September 2016, ada 21 bank yang ditunjuk pemerintah sebagai gateway program tax amnesty.

"Pertumbuhan DPK tumbuh cukup tinggi karena ada program tax amnesti. Jadi dia masukkan dana melalui bank-bank (gateway)," kata Muliaman dalam Konferensi pers akhir tahun 2016 di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Dengan kondisi tersebut, kredit perbankan hingga November 2016 tumbuh sebesar 8,46 persen (yoy) menjadi Rp 4.285 triliun.

Kredit rupiah mendominasi pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan sebesar 9,41 persen, adapun kredit valas tumbuh sebesar 3,35 persen

"Dirinci per jenis penggunaannya, kredit investasi tumbuh paling tinggi yakni sebesar 11,75 persen, kemudian diikuti dengan kredit konsumsi (7,39 persen) dan kredit modal kerja sebesar 7,34 persen," ungkap Muliaman.

Sementara dari sisi sektor usaha, empat sektor yang paling tinggi pertumbuhan kreditnya adalah sektor listrik sebesar 40,17 persen (yoy).

Disusul sektor konstruksi 21,42 persen (yoy), sektor administrasi pemerintah 18,38 persen (yoy), dan sektor pertanian sebesar 16,67 persen (yoy).

"Per November 2016, CAR (rasio kecukupan modal) perbankan berada pada level 23,13 persen, jauh di atas ketentuan minimum 8 persen. Rasio kredit bermasalah (NPL) juga terjaga pada level yang relatif rendah, yaitu 3,18 persen gross dan 1,38 persen net," jelas Muliaman.

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun. (kompas)

Berita Lainnya

Index