Tarif Listrik Naik, PLN Buka Layanan Pengaduan di Kecamatan

Tarif Listrik Naik, PLN Buka Layanan Pengaduan di Kecamatan

SURABAYA (WAHANARIAU) -- PT PLN (Persero) membuka Posko Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sehubungan dengan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2017. Masyarakat dapat mengadu ke posko itu jika merasa tak layak digolongkan sebagai rumah tangga mampu yang menggunakan daya 900VA. “Posko ini untuk menampung aspirasi masyarakat yang merasa golongan tidak mampu,” ujar Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jawa Timur, Pinto Raharjo saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 3 Januari 2017.

Layanan ini disosialisasikan sejak 8 Desember 2016 dalam pertemuan yang digelar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Semarang, Jawa Tengah. Perwakilan Bapemas dari tiap kota/kabupaten seluruh Indonesia turut hadir.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhannya dengan mengisi formulir .di kantor kecamatan atau kelurahan. Petugas akan meneruskan laporan dengan mengakses laman daring mengenai subsidi listrik tepat sasaran. 

Pengaduan akan diunggah ke laman Posko Kementerian ESDM. Data akan diteruskan ke daerah dengan melibatkan perangkat desa. “Mekanismenya kementerian pusat yang menentukan,” ujar dia.

Menurut Pinto, ini pertama kalinya PLN menciptakan media penyaluran aspirasi mengenai subsidi listrik. Meski begitu, masyarakat diimbau bijak memanfaatkannya dengan mengisi data yang sesuai kondisi riil. Rumah tangga tidak mampu menurut PLN ialah apabila pemakaian listriknya di bawah 100 KWh per bulan. Kalau di atas itu, ya berarti mampu.” 

Dari total 3,8 juta pengguna listrik berdaya 900VA di Jawa Timur, terdapat 497 ribu pelanggan yang tergolong keluarga tak mampu. “Sisanya 3,3 juta masuk kategori mampu. Ini yang tarifnya disesuaikan.” 

Mulai 1 Januari 2017, kenaikan dilakukan setiap dua bulan, lalu 1 Maret 2017, dan seterusnya. Penyesuaian tarif listrik setiap bulan didasarkan pada kurs rupiah, ICP, dan inflasi. Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada 12 golongan pelanggan, antara lain rumah tangga TR daya 1.300 VA, rumah tangga TR 2.200 VA, rumah tangga TR 3.500-5500 VA, dan rumah tangga TR 6.600 VA ke atas.

Sedangkan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan pelanggan yang mendapat subsidi pemerintah. (tempo)

#PLN

Index

Berita Lainnya

Index