Polisi Lepaskan Pelaku Dugaan Pencabulan Seorang Bocah di Dumai

Polisi Lepaskan Pelaku Dugaan Pencabulan Seorang Bocah di Dumai

DUMAI (WAHANARIAU) - Setelah dilakukan proses pemeriksaan selama kurun waktu beberapa jam, oleh tim penyidik aparat penegak hukum dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya pihak korban dugaan pencabulan membatalkan laporannya. 

Hal ini disampaikan Ag, warga Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Selatan selaku kerabat dari pelaku, Jaka yang berusia sekitar 30 tahunan ini kepada MKK News Groups.

Ag mengatakan jika pihak korban dalam hal ini RM (50) selaku ayah Bunga (nama samarannya) bocah yang berusia sembilan tahun itu, yang diduga hampir menjadi korban pencabulan oleh Jaka yang juga merupakan warga Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat itu, tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk mengurung Jaka di balik jeruji besi tersebut.

"Jadi akhirnya kita sepakat memutuskan untuk berdamai," ungkap Ag, Ahad (15/1/2017) sekiranya pukul 21.00 WIB melalui sambungan telepon selulernya.

Hal senada pun diungkapkan Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting melalui Kepala Satreskrim Polres Dumai, AKP Juper Lumban Toruan. AKP Juper mengatakan  jika kedua pihak tersebut sudah berdamai.

"Orang tua korban tidak membuat laporan dan sepakat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan," ucapnya melalui obrolannya di jejaring media sosial WhatsApp dengan Wahana Riau. "Dan pelaku sudah kami lepaskan," katanya singkat.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bunga yang hendak dijadikan pelampiasan hawa nafsu si Jaka tersebut ternyata diketahui oleh warga Jalan Meranti I, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, pada Minggu (15/1/2017) pagi tadi, akibat mendengar teriakan korban untuk meminta tolong sehingga korban pun bisa diselamatkan warga dan pelaku habis dihakimi massa. Dan massa pun menggiringnya ke kantor polisi. (red)

 

Berita Lainnya

Index