Mantap...! Polisi Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 61 Miliar dengan Insinerator

Mantap...! Polisi Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 61 Miliar dengan Insinerator
Mobil incinerator milik BNNP Sumut di Mapolrestabes Medan saat memusnahkan 25 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi, Jumat (20/1/2017)

MEDAN (WAHANARIAU) -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 25 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi seharga total Rp 61 miliar.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari lima kasus yang terjadi pada Desember 2015 sampai Januari 2017.

Pemusnahan ini tidak menggunakan blender atau dibakar di tempat umum, melainkan menggunakan insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Kompol Sanggam Nainggolan dari BNNP Sumut mengatakan, kelebihan insinerator bisa bergerak kemana pun dibutuhkan karena mesin ini berada di bagian belakang mobil.

Kapasitas mesin tersebut adalah 15 sampai 20 kilogram narkoba. Api yang membakar oven bersuhu 1.200 derajat selsius.

"Barang bukti akan habis terbakar tak sampai satu jam, tanpa asap, hanya mengeluarkan uap. Jadi tidak menimbulkan polusi seperti pemusnahan selama ini. Di Sumut hanya satu dan baru kami yang punya," kata Sanggam.

Di tempat terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan sabu seberat 21 kilogram lebih, 194,606 gram ganja, 1.334 butir pil ekstasi dan 182 butir pil happy five.

Sebelum memusnahkan narkoba, tim Labfor Cabang Medan terlebih dahulu melakukan pengujian untuk mengetahui keaslian barang disaksikan para tersangka dan penasihat hukumnya.

Setelah itu, semua barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih, kecuali barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode Oktober 2016 hingga Januari 2017 dengan 62 tersangka terdiri dari 57 laki-laki dan lima perempuan. (kompas)

Berita Lainnya

Index