Hakim Memvonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Bayi 2,5 Tahun

Hakim Memvonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Bayi 2,5 Tahun
Ilustrasi

BOGOR (WAHANARIAU) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memvonis mati Budiansyah (29), terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang balita di Bogor.

Dalam amar putusannya majelis hakim menimbang tidak ada yang meringankan dari terdakwa.

"Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya, sehingga majelis hakim tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan hukuman," ujar Humas PN Cibinong, Bambang, Jumat (20/1/2017).

Sidang digelar Kamis kemarin dengan pembacaan vonis dari hakim.

Budiansyah didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang balita berinisial LN (2,5), warga Kampung Pabuaran Tonggoh RT 3/5 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dari hasil visum juga membuktikan ada luka di sekujur tubuh korban dan alat kelaminnya mengalami luka robek," katanya.

Terkait dengan vonis hakim ini, tim kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Cibinong.

"Mereka punya hak untuk mengajukan banding, tapi sampai hari ini memang belum ada informasi terkait hal itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Budiansyah mengaku terangsang saat melihat korban yang masih berusia 2,5 itu sendirian berada di ruang tengah rumahnya.

"Anak yang tiga itu kan keluar dari ruangan, dia (korban, red) sendirian langsung saya bawa ke kamar mandi," ujarnya saat ditanya wartawan di Mapolres Bogor pada Rabu (11/5/2016) lalu.

Korban diperkosa tidak hanya di kamar mandi, aksi bejatnya pun kemudian dilanjutkan di dalam kamar tidurnya.

"Saya perkosa lagi di kamar, sambil saya bekap wajahnya pakai selimut terus korban saya sembunyikan di dalam lemari," tuturnya.

Dia mengaku baru kali ini melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur itu.

Saat ditanya kenapa ia tega sampai meperkosa anak kecil?

"Karena enggak ada yang gede, jadi saya perkosa anak itu," kata dia sambil tertunduk malu tanpa penutup wajah. (kompas)

Berita Lainnya

Index