Dugaan Malpraktik dokter RS Awal Bros, Polda Riau Lakukan Penyelidikan

Dugaan Malpraktik dokter RS Awal Bros, Polda Riau Lakukan Penyelidikan
RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru diduga melakukan malpraktik oleh salah satu dokternya

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyelidiki laporan dugaan malpraktik seorang dokter di Rumah Sakit Awal Bros Kota Pekanbaru kepada korban Novizar, perempuan berusia 50 tahun.

"Laporan sudah ditangani Sub Ditektorat IV Ditkrimsus. Masih dalam proses lidik dan pengumpulan barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jumat, (24/2) lalu. Saat itu Novizar, warga Jalan Batin Batuah, Gang Johnsen No 10, Kopelatif, Duri, Kabupaten Bengkalis sampai menangis melapor didampingi suaminya Abdul Gamal.

Laporan korban terkait malpraktik yakni dugaan salah suntik oleh dr M Iqbal yang merupakan dokter di Rumah Sakit Awal Bros. Dia diketahui juga mantan dokter di PT Chevron Pasific Indonesia.

Menurut penuturan korban, akibat suntikan cairan di bagian lehernya sampai sekarang ia mengalami kelumpuhan pada bagian tangan kanan. "Waktu itu, Jumat (28/3) tahun 2014, saya menemui dr Iqbal untuk melakukan perawatan penyuntikan cairan ke dalam sendi tulang leher saya,' ungkapnya.

Setelah disuntik, ia merasa bagian tangan kanan seperti tersentrum dengan rasa sakit yang sangat. "Badan saya tidak dapat bergerak. Sementara itu, dr Iqbal menyatakan hal itu biasa terjadi,' ujarnya.

Tubuhnya baru sedikit pulih setelah sore harinya. Dikatakannya bahwa tindakan menyuntikkan cairan itu adalah kali ke delapan dilakukan. Namun, tujuh kali suntikan sebelumnya yang dilakukan di Jakarta tidak mengalami apapun.

'Itu baru perdana saya disuntik dr Iqbal. Awalnya saya sempat pertanyakan, kenapa dokter umum yang menangani masalah syaraf. Sekarang beginilah nasib saya, bagian tangan kanan saya seperti stroke,' ungkapnya dilansir dari antarariau.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting mengaku sudah pernah mencoba tiga kali memfasilitasi antara korban dan pihak RS Awal Bros serta dr Iqbal. Akan tetapi upaya itu gagal.

"Apabila beberapa pihak tidak ingin dilakukan musyawarah, maka tidak dapat dilakukan mediasi. Mediasi ketiga sudah dilakukan, namun sampai belum membuahkan hasil,' terangnya. (faktariau)

Berita Lainnya

Index