Honorarium 443 Guru Bantu Inhil Akan Segera Dibayarkan

Honorarium 443 Guru Bantu Inhil Akan Segera Dibayarkan
Lampiran Item Kegiatan Yang Menggunakan Dana Bankeu Tahun Anggaran 2017

Tembilahan - Honorarium atau gaji 443 orang guru bantu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan segera dibayarkan melalui alokasi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau yang telah disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 223/II/2017.

Untuk itu, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan berpesan kepada seluruh guru bantu, agar tidak perlu lagi mengkhawatirkan pembayaran honorarium tersebut.

"Guru bantu tak perlu lagi risau, sebab gaji untuk guru bantu akan segera dibayarkan. Sesuai data yang dimiliki Dinas Pendidikan Inhil kemarin terdata ada 443 orang guru bantu se- Inhil ini. Inilah yang kita ajukan kemarin ke Pemprov Riau, karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa pembayaran gaji mereka itu merupakan kewajiban Pemprov," katanya, Kamis (9/3/2017).

Berdasarkan SK Gubernur Riau, dikatakan Wardan, alokasi Bankeu tahun anggaran 2017 yang dipergunakan untuk pembayaran honorarium guru bantu di Kabupaten Inhil adalah sebesar Rp. 10 Milyar.

"Alhamdulillah, usulan itu sudah disetujui Pemprov Riau dengan nilai total Rp10 miliar lebih. Jadi, semua sudah kita dudukkan dengan Pemprov Riau," tukas Wardan.

Spesifik, dijelaskan Kepala Bappeda Kabupaten Inhil, Tengku Juhardi, dengan total nilai Bankeu Provinsi Riau sebesar Rp. 10 Milyar pada tahun anggaran 2017 ini, honorarium guru bantu se-Kabupaten Inhil dapat diakomodir secara keseluruhan.

"Alokasi Bankeu sebesar Rp. 10 milyar tersebut, akan dipergunakan untuk pembayaran honorarium 443 orang guru bantu yang ada, selama 12 bulan atau setahun penuh. Masing-masing, katanya, digaji sebesar Rp2 juta rupiah per bulan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, kerisauan guru bantu ini bermula, ketika hardcopy surat dari Pemda Kabupaten Inhil kepada Pemda Provinsi Riau tentang Dana Bantuan Keuangan beredar.

Dijelaskan Tengku Juhardi, dalam mekanisme pengusulan Bankeu, secara khusus, Pemda Kabupaten Inhil memang tidak mengusulkan gaji guru bantu itu melalui pengajuan proposal. Sebab, sambungnya, berdasarkan regulasi, pembayaran honorarium atau gaji guru bantu memang sudah merupakan kewajiban dari Pemda Provinsi Riau.

"Pengusulan itu memang harus berbeda. Khusus untuk guru bantu, itu merupakan bahagian kewajiban Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil inventarisasi jumlah guru yang dilakukan oleh masing-masing Kabupaten / Kota. Lantas, data tersebut diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi," jelasnya.

Lebih lanjut, Tengku Juhardi menjelaskan, setelah tahap inventarisasi hingga pengusulan terlaksana, tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melakukan evaluasi atas data usulan tersebut. Usai dievaluasi, lanjutnya, baru didapat jumlah anggaran ideal dan proporsional untuk masing-masing daerah Kabupaten / Kota.

"Nah, inilah yang disahkan dan Provinsi wajib membayarkannya ke Kabupaten / Kota. Tak ada alasan untuk mereka tidak membayarkannya, dan itu tidak perlu kita usulkan pada proposal bankeu," tandas Tengku Juhardi. (Adv/Dex)

#Pemkab Inhil

Index

Berita Lainnya

Index