PASIR PANGARAIAN (WAHANARIAU) -- Empat kafe yang juga jadi warung remang-remang serta warung tuak digrebek personel Polsek Rambah, tujuh pelayan diamankan ke Mapolsek dan mereka membuat surat pernyataan.
Keempat kafe dan warung tuak yang dirazia Operasi Cipta Kondisi dipimpin Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni SH dengan 10 anggotanya , Rabu (17/3/17) malam. Dimulai pukul 22.00 Wib, tiga pemilik kafe remang-remang dan seorang pemilik warung tuak, juga pelayan digelandang ke Mapolsek Rambah malam itu juga.
Ditegaskan Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni, operasi digelar dengan mendata pemilik kafe, serta membuat surat pernyataan agar tidak membuka usahanya lagi. Demikian juga pelayan kafe membuat surat pernyataan agar tidak bekerja lagi di kafe.
"Selain itu, kita juga berikan arahan agar tidak lagi bekerja di kafe remang-remang. Apabila masih bekerja di tempat itu, akan dilakukan penangkapan dan dilakukan tindakan hukum (Tipiring)," janji AKP Didi. (halloriau)
