Kasus Korupsi Cetak Sawah Pelalawan Senilai Rp1 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Korupsi Cetak Sawah Pelalawan Senilai Rp1 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka
Ilustrasi

PANGKALANKERINCI (WAHANARIAU) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah tahun 2012, senilai Rp1 miliar. Keduanya merupakan petugas di lapangan.

"Tim penyidik telah memiliki bukti kuat untuk menjadikan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni, Kamis (30/3/2017).

Dikatakannya, kedua tersangka berasal dari luar lingkungan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pelalawan. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, keduanya berstatus sebagai saksi.

"Penetapan tersangka diputuskan pekan lalu. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas proyek cetak sawah senilai Rp1 miliar tersebut," jelasnya.

Menurut Yuriza, kedua tersangka merupakan petugas lapangan dalam proyek tersebut. "Keduanya dari kelompok tani yang selama ini kita periksa," ujarnya.

Meski demikian, Yuriza enggan menyebut identitas nama dari kedua tersangka tersebut. Hal ini dimaksudkan agar penyidikan tetap berjalan lancar. (goriau)

Berita Lainnya

Index