Selain Sebar Hoax, Ternyata Puji Anugrah Beberapa Kali Memposting Penghinaan Agama

Selain Sebar Hoax, Ternyata Puji Anugrah Beberapa Kali Memposting Penghinaan Agama
Tersangka penyebar hoax

BENGKALIS - Tersangka penyebar berita hoax di media sosial Puji Anugrah Laksono, warga kecamatan Bantan Bengkalis tidak hanya di dakwa dengan undang undang ITE. Pasalnya selain menyebar berita hoax chat Kapolri dengan Kapolda Jawa Barat, ternyata sebelumnya Puji pernah beberapa kali memosting penghinaan terhadap agama.

Hal ini diungkap Kasi Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto, Selasa (18/4) siang.

"Dari penyidikan akun facebook Puji, tim penyidik Cyber Mabes Polri menemukan postingan penghinaan terhadap Islam," kata Robi.

Berdasarkan temuan ini, pihaknya akan mendakwa, Pelaku juga dengan pasal lain.

"Kita akan bacakan dakwaan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta di juntokan lagi pasal 207 dan 208 KUHP terkait penghinaan berunsur Sara yang disebarnya. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tandas Robi.

Dakwaan tersebut akan dibacakan JPU dari Kejari Bengkalis pada sidang perdana, Rabu hari ini.

Seperti diketahui, pada awal bulan Maret lalu, tim Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan Puji di kediamannya desa Bantan Tua kecamatan Bantan.

Puji diduga melakukan penyebaran berita hoax dalam postingan facebooknya terkait chat Kapolri dengan Kapolda jawa barat.*** (bengkalisone)

#Media Sosial

Index

Berita Lainnya

Index