Respons Pernyataan Pendirian PKS Baru, Bupati Wardan Tegaskan Tidak Akan Pernah Terbitkan Konsesi Lahan Kelapa Sawit

Respons Pernyataan Pendirian PKS Baru, Bupati Wardan Tegaskan Tidak Akan Pernah Terbitkan Konsesi Lahan Kelapa Sawit

TEMBILAHAN - Merespons pernyataan tentang adanya pendirian Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) baru, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan, tidak akan pernah menerbitkan konsesi lahan Kelapa Sawit kepada perusahaan manapun di Kabupaten Inhil.

"Kalau dikatakan ada izin terhadap 27 PKS baru yang akan beroperasi, itu sama sekali tidak benar. Begitu juga, dengan klaim 300 ribu hektare lahan yang akan difungsikan sebagai lahan sawit, itu jelas sama sekali tidak berdasar," ujar Bupati Wardan seperti keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/4/2017).

Konsesi lahan, menurut penuturan Bupati Wardan, hanya diberikan kepada perusahaan berbasis kelapa. Ini dilakukan, lanjutnya, sebagai upaya pengembangan perkebunan kelapa di Kabupaten Inhil.

"Selain itu, tidak diterbitkannya konsesi lahan untuk kelapa sawit, dilakukan untuk mewujudkan dan mempertahankan predikat Kabupaten Inhil sebagai 'Negeri Hamparan Kelapa Dunia' dan sebagai Kabupaten dengan pendapatan mayoritas masyarakatnya didominasi oleh sektor perkebunan kelapa," pungkas Bupati Wardan.

Bahkan, Bupati Wardan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil telah melaksanakan dan menyusun beberapa langkah guna memperkuat identitas Kabupaten Inhil sebagai 'Negeri Hamparan Kelapa Dunia'.

"Diantara langkah tersebut adalah pembangunan  dan rehabilitasi trio tata air, penerapan Sistem Resi Gudang, peluncuran Varietas Kelapa Dalam Pasang Surut Sri Gemilang, penyelenggaraan Festival Hari Kelapa Internasional dalam rangka Hari Kelapa Dunia dan berbagai program penyelamatan perkebunan kelapa rakyat yang menjadi prioritas setelah program DMIJ," katanya.

Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil, Encik Kamal juga menampik adanya 27 Perusahaan Kelapa Sawit yang baru akan beroperasi.

Pasalnya, hingga saat ini, hanya terdapat 13 PKS yang beroperasi di Kabupaten Inhil sejak tahun 2013 berdasarkan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan dan tidak ada lagi setelahnya penerbitan konsesi lahan untuk penanaman Kelapa Sawit.

"Dari 13 PKS, realisasi perolehan lahan ada 42.184,47 hektare dengan 10.656,36 penanaman yang sudah dilakukan oleh beberapa PKS. Jadi, atas dasar apa dikatakan ada lagi izin lahan terhadap 27 PKS baru yang diterbitkan dengan 300 ribu hektare yang dibuka," tukasnya.

Adapun 13 Perusahaan Kelapa Sawit yang memperoleh Izin sejak Tahun 2013 berdasarkan Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan yang dirilis Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil adalah sebagai berikut:

1. PT. Istana Ratu Mas

2. PT. Kereta Kuda Kencana

3. PT. Anugrah Rizki Varem

4. PT. Kelola Sawit Makmur

5. PT. Krisna Kereta Kencana

6. PT. Oscar Investama

7. PT. Riau Sawitindo Abadi

8. PT. Setia Agro Mandiri

9. PT. Setia Agrindo Lestari

10. PT. Hijau Lingkungan Sawit Indah

11. PT. Royale Kumala Indonesia

12. PT. Indogreen Jaya Abadi

13. PT. Citra Palma Kencana (Adv/Dex)

#Pemkab Inhil

Index

Berita Lainnya

Index