Polres Inhu Amankan 7 Pelaku Tindak Pidana Permainan Judi Jenis Bilyar

Polres Inhu Amankan 7 Pelaku Tindak Pidana Permainan Judi Jenis Bilyar

INHU - Polres Inhu Amankan 7 Pelaku tindak pidana permainan judi jenis bilyar Adapun 7 Pelaku tersebut berhasil diamankan bertempat di Jl. Poros Desa Tani Makmur Kec. Rengat Barat Kab. Inhu. Dengan rincian 4 orang RS (48), SM (51), IW (48) dan TH (40) bermain di meja warna merah dan 2 orang ZR (37) dan JE (35) bermain di meja warna biru dan serta 1 pemilik tempat judi tersebut beirinisial JD (45), (24/4/2017).

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan tim dilapangan adalah sebagai berikut 13 (tiga belas) stick, 32 (tiga puluh dua) bola bilyard, dua set kartu remi dan Uang tunai dengan total sebanyak Rp. 441. 000.

Kronologis kejadian Pada Hari Minggu tanggal 23 April 2017 anggota satreskrim Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis bilyard di Warung milik JD di Jl. Poros Desa Tani Makmur Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.

Kemudian sekira pukul 03.30 wib anggota sat reskrim Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap para pelaku namun 7 orang pelaku dan kemudian anggota kepolisian polres inhu membawa ketujuh org pelaku yg berhasil diamankan ke Mapolres Inhu guna pengusutan lebih lanjut.*** (tbn)

Berita Lainnya

Index