BENGKALIS - Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis belum menetapkan tersangka kasus tertangkapnya 400 karton atau 200 ribu bungkus rokok tanpa cukai yang diamankan bersama Pos-AL Bengkalis, Senin (24/4/2017) kemarin di Perairan Kembung Luar, Kecamatan, Bengkalis.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Bengkalis Enrico menyebutkan, ke 5 pelaku yang turut diamankan dalam penangkapan masih berstatus terperiksa.
Baca Juga : 200 Ribu Bungkus Rokok tanpa Cukai Diamankan di Bengkalis
"Kami baru saja menerima pelimpahan kasus dari Pos-AL Bengkalis perkara angkutan rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan pencacahan bersama jumlahnya ada 400 karton, 1 karton 50 slop dan 1 slop 20 bungkus," sebut Enrico, Selasa (25/4/2017) dalam press rilis.
"ABK kita akan lakukan pendalaman terhadap saksi, kami akan periksa dulu, apakah unsur-unsur terpenuhi atau tidak untuk peningkatan status," tambahnya.
Enrico mengutarakan, sejauh ini, pelaku melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2017 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
"Masih terperiksa (status ABK)," pungkasnya.
Saat ini, barang bukti ratusan ribu rokok tanpa cukai merk U2 itu diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis.*** (bengkalisone)