Mengendap-endap Dengan Celana Dalam, Seorang Pria di Rumbai Gerayangi Anak Dibawah Umur

Mengendap-endap Dengan Celana Dalam, Seorang Pria di Rumbai Gerayangi Anak Dibawah Umur
Ilustrasi

RUMBAI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pemuda berinisial ZP alias Andi (18), Senin (24/4/2017).

ZP diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan, sebut saja Kembang (14), warga jalan Gugus, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Kejadian bermula saat korban saat itu sedang tidur di warungnya. Kemudian pelaku datang ke warung milik korban dengan cara mengendap-endap. Pelaku menuju pintu belakang warung dan masuk dengan melepas gembok yang tidak terkunci.

"Pelaku diduga memang sudah berulang kali mengintip dan mencari waktu saat orangtua korban tidak ada di tempat. Saat itulah pelaku mencoba masuk dan berniat akan mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto.

Dilanjutkan Bimo, pelaku yang berhasil masuk lantas melihat korban tidur. Ia lalu menggerayangi korban dengan cara memegang-megang tubuh korban.

Pelaku sendiri saat itu sudah dalam kondisi tanpa busana dan hanya mengenakan celana dalam.

"Mendapati hal tersebut, korban kemudian terbangun dan kaget. Ia langsung berteriak. Pelaku pun kabur melarikan diri," kata Bimo lagi.

Disebutkan Bimo, "Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan warga sekitar yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian."

"Pelaku dijerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 290 KUHPidana," pungkas Bimo.*** (tbn)

Berita Lainnya

Index