Mahasiswa Laporkan Oknum Pejabat Kejari Rohul ke Polda Riau

Mahasiswa Laporkan Oknum Pejabat Kejari Rohul ke Polda Riau

PEKANBARU - Sejumlah mahasiswa berbondong-bondong mengunjungi Mapolda Riau, untuk membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, Kamis (18/5/2017) malam tadi.

Mereka melaporkan dugaan perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul. Oknum itu diduga telah melanggar sesuai dengan Pasal 333 KUHP.

Menurut Suroto selaku kuasa hukum mahasiswa, saat diwawancarai, Kamis (18/5/2017) malam, di Mapolda Riau, menyebutkan dua oknum pejabat di Kejari Rohul diduga telah menyalahi aturan dengan sempat melakukan upaya penahanan setelah terjadi kontak lisan dengan mahasiswa.

"Agar pelayanan di Kejari Rohul ini segera diperbaiki," ungkap Suroto menirukan ucapan lisan mahasiswa ini saat terjadi kontak dengan oknum pejabat Kejari Rohul.

Peristiwa ini berlangsung Selasa (16/5/2017) kemarin, saat 7 orang mahasiswa salah satu universitas di Riau ingin melakukan kunjungan terhadap Kejari Rohul. Selanjutnya diarahkan ke Kasi Intel yang mengharuskan mereka disuruh menunggu sebentar, namun saat itu Kejari berhalangan tidak bisa ditemui.

"Namun setelah beberapa menit menunggu, akhirnya jawaban dari Kasi Intel menyebutkan belum bisa menerima mahasiswa pasalnya ada rapat dengan Kesbangpol. Di saat itulah keluar perkataan, agar pelayanan di kejaksaan Negeri Rohul diperbaiki," terangnya.

Ternyata ucapan itu didengar dan membuat oknum pejabat Kejari tidak terima dan langsung menepuk pundak (Mahasiswa, red) dengan niat ingin mengasih taunya. "Namun disitulah timbul tidak senang, lalu adik mahasiswa ini keluar sambil memukul kaca pintu kantor, tapi tidak sampai pecah hanya saja menimbukan bunyi," jelasnya lagi.

"Sejumlah pegawai pun keluar hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bahkan berlanjut sampai menyeret mahasiswa bernama M. Zukri dan Rio ke dalam sel tahanan Kejari. Cukup lamalah, diperkirakan selama 45 menit. Saat di dalam sel, mereka juga mengaku mendapatkan intimidasi," katanya, menirukan pengakuan para mahasiswa tersebut.

Ditambahkan Suroto, jika mereka mau meminta maaf kepada pihak Kejari maka akan dikeluarkan dari dalam sel. Setelah meminta maaf barulah oknum mahasiswa tersebut dikeluarkan dari sel.

"Dari kejadian yang dilakukan pejabat Kejari ini, mahasiswa membuat laporan resmi ke pihak Polres Rohul atas tindak penganiayaan yang dilakukan pihak pejabat Kejari," sambunya.

Lebih lanjut, Suroto menegaskan dari sisi hukum Kejari Rohul dalam merespon pemukulan kaca ini bukan tindak pidana korupsi. Kalau pun ada barang yang pecah dianggap pelanggaran hukum yang bisa dijadikan barang bukti sebagai tindak pidana umum.

"Kaca pintu pun disebut mahasiswa ini tidak pecah ataupun tidak mengalami rusak, kenapa mesti ditahan. Pihak Kejaksaan pun tidak ada kewenangan dalam tahap menahan, harusnya laporkan saja kepihak kepolisian biar ditindak lanjut," kesalnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (19/5/2017), membenarkan laporan tersebut.

"Kita akan dalami laporannya dan masih menunggu barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada serta hasil visum," kata Guntur. (Halloriau)

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index