Polres Dumai Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Dumai Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

DUMAI - Polres Dumai berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang awalnya dipergok sedang mojok di sekitar pelabuhan TPI Purnama, berinisial AH (40) warga Jalan Tenaga, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Senin (12/6/2017).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK. MSi melalui Kabag Ops Kompol Sasli Rais, SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

"Benar kita ada memproses perkara tindak persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman menggunakan parang yang dilakukan pelaku," ungkapnya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Dumai Barat ini, tersangka sudah diamankan setelah korban mendatangi Mako Polres Dumai pada Ahad (11/6/2016) untuk membuat laporan tidakan persetubuhan yang dialaminya.

Tim yang mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AH yang saat diamankan sedang berada di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Dumai Kota.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan resedivis dengan tindak perkara yang sama dan sempat menginap di Rutan Dumai pada tahun 2013 yang lalu.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan megamankan sejumlah barang bukti. Jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku berinisial AH sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (xnewss)

Berita Lainnya

Index