Dishub Dumai Sosialisasikan Pemungutan Pajak Parkir

Dishub Dumai Sosialisasikan Pemungutan Pajak Parkir
Ilustrasi Parkir

DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai sosialisasikan tata cara penetapan dan pemungutan pajak penyelenggaraan parkir diluar badan jalan kepada wajib pajak karena ditargetkan bisa dimulai tahun ini.

Pelaksana tugas Kepala Dishub Dumai Asnar mengatakan, pajak parkir ini akan diterapkan di lingkungan perusahaan, perbankan dan perhotelan dengan taksiran potensi pendapatan asli daerah sekitar Rp2 miliar.

"Sebelum dimulai pemungutan parkir, kita sosialisasikan tatacara penetapan dan penyelenggaraan dengan mengundang objek pajak yaitu pihak perusahaan, perbankan dan perhotelan," kata Asnar, Jumat (7/7/2017)

Agar pelaksanaan sesuai aturan, maka Pemerintah Kota Dumai sudah membentuk payung hukum, yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang pajak daerah, mengacu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Untuk tahap awal pemungutan pajak hingga enam bulan kedepan, Dinas Perhubungan Dumai memasang target bisa meraup pendapatan asli daerah sekitar Rp500 juta, dengan sistem bagi hasil ke wajib pajak yaitu 30-70 persen.

"Diusahakan tahun ini bisa dimulai dan hingga akhir 2017 diharapkan bisa mendatangkan pemasukan untuk keuangan daerah sekitar Rp500 juta," sebutnya.

Langkah percepatan pemungutan pajak parkir ini, lanjutnya, akan dilakukan juga dengan melakukan survei ke lapangan dan pemetaan titik potensial parkir serta teknis lain bersama wajib pajak terkait.

Selain itu, Pemko Dumai juga sudah membentuk tim satuan tugas pengawas, gabungan instansi terkait yang akan memantau pelaksanaan di lapangan dan menangani sejumlah kendala atau persoalan dihadapi.

"Saat sosialisasi para wajib pajak setuju dan pemerintah akan memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan parkir khusus ini," ungkapnya.

Selain menggarap pajak penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, Dishub Dumai juga memungut retribusi tarif parkir tepi jalan umum di 144 zona ruas jalan utama, menengah dan kecil dengan target PAD 2017 sebesar Rp2 miliar. (RA)

#Dishub Dumai

Index

Berita Lainnya

Index