Mantap...! Perda KTR Dumai Diapresiasi Penghargaan Menkes

Mantap...! Perda KTR Dumai Diapresiasi Penghargaan Menkes

DUMAI (WR) - Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok menerima penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan RI atas penerapan di daerah.

Penghargaan kategori II ini diterima langsung Kepala Dinas Kesehatan Faisal dari Menkes Nila F Moeloek di Yogyakarta, Rabu (12/7/2017).

Penghargaan lain Kemenkes RI untuk kawasan tanpa rokok ini, yaitu Pastika Parama bagi daerah menetapkan dan menerapkan perda rokok, dan Pastika Paramesti bagi daerah memiliki kebijakan KTR dalam bentuk peraturan wali kota atau bupati.

"Perda ini bentuk keseriusan pemerintah daerah meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," kata Faisal kemarin di Dumai.

Menurutnya, pembuatan perda ini karena mengingat cukup tinggi angka pesakitan, seperti stroke dan jantung serta penyakit lainnya, kemudian untuk melindungi perokok pasif, khususnya wanita hamil dan menyusui, anak-anak, remaja serta para lanjut usia.

Pemko Dumai dalam perda ini telah mengatur larangan merokok di beberapa kawasan tertentu, misalnya fasilitas kesehatan, pendidikan, kesehatan, transportasi umum dan taman bermain anak.

"Pemerintah berharap dengan penerapan perda ini perokok pasif tidak terdampak buruk merokok ini dan lebih terjaga kualitas kesehatan, khususnya generasi muda," sebut dia.

Wali Kota Dumai Zulkifli As mengapresiasi kinerja dinas kesehatan atas penerimaan penghargaan ini, dan mengimbau seluruh instasi daerah agar menyiapkan kawasan merokok agar perda berjalan optimal.

"Semoga perda ini dapat berjalan baik untuk menjaga kualitas kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan bersih sehat dan generasi muda terlindungi dari dampak buruk merokok," harapnya. (ra)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index