Freeport Setuju Lepas 51% Saham, Bagaimana Kalau Ingkar?

Freeport Setuju Lepas 51% Saham, Bagaimana Kalau Ingkar?

JAKARTA (Wahanariau) -- PT Freeport Indonesia telah menyatakan komitmennya melakukan divestasi atau pelepasan saham ke pemerintah Indonesia sebanyak 51%. Saat ini detail teknis mengenai mekanisme pembelian saham tersebut dan siapa yang akan membeli masih dibahas dan akan dilampirkan di IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Lantas, bagaimana jika PT Freeport melanggar komitmen tersebut?

Menurut Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandai, seharusnya PT Freeport Indonesia tak melanggar perjanjian tersebut. Tentu akan ada sanksi yang harus dibayar oleh Freeport.

"Semua kalau kamu enggak patuh pada perjanjian, ya bagaimana? Kan semuanya ada (aturannya). Kalau sudah ada perjanjian bisnis, ada dong, kalau kau enggak memenuhi ini, akan kena penalti ini, bisa pidana, bisa perdata," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Namun demikian, ia mengaku tak tahu persis sanski seperti apa yang akan didapat oleh Freeport jika ingkar akan komitmennya itu. Yang pasti, pemerintah diperkirakan akan memiliki 30% saham Freeport pada 2018 nanti.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, penawaran saham diprioritaskan pada pemerintah pusat, lalu ke pemerintah daerah bila pusat tidak berminat, kemudian prioritas berikutnya ke BUMN, BUMD, dan terakhir swasta nasional.

"Kalau saya tidak keliru, 30% itu harus selesai di 2018. Kita berharap 2021 akan selesai 51%," tukasnya.

Freeport Indonesia sendiri mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041 setelah menyepakati tiga poin yang telah disepakati. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan. (detik)

Berita Lainnya

Index