Berpotensi PAD, Pemko Dumai Akan Sosialisasi Izin Usaha Rumah Kos

Berpotensi PAD, Pemko Dumai Akan Sosialisasi Izin Usaha Rumah Kos
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra.

DUMAI (Wahanariau) - Bisnis rumah atau tempat kos-kosan kian tumbuh subur di Kota Dumai. Namun semua itu tidak dibarengi dengan kelengkapan legalitas izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan mengaku banyak usaha tempat kos-kosan belum mengantongi izin.

"Banyak tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika pun ada IMB mereka tidak memiliki izin usaha kos-kosan yang seharusnya mendaftar ke kita," jelas Hendri, kepada media, Rabu (6/9/2017).

Sejauh ini pihaknya mengaku belum ada mengeluarkan izin usaha rumah kos. Bahkan bisa dikatakan hampir seluruh rumah kos yang ada di Kota Dumai ilegal. "Kita lihat perkembangan, rumah kos sudah jadi ladang bisnis," paparnya.

Dijelaskannya, dengan adanya jumlah tempat kos-kosan semakin banyak, ada potensi PAD yang harusnya masuk ke kas daerah, namun jadi hilang karena pengusaha rumah kos tidak mengantongi izin.

"Padahal sudah jelas bahwa rumah kos masuk dalam Perwako nomor 24 tahun 2017 mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Jadi kami akan kejar pemilik tempat kos-kosan demi PAD," ungkapnya.

Menurutnya dalam Perwako itu tertuang di pasal 11 ayat 1 masuk dalam bidang usaha penyediaan akomodasi. "Jadi salah satunya masuk rumah kos, jadi sudah ada aturan yang mengikat untuk mendapat izinnya," bebernya.

Hendri dalam waktu dekat ini akan menurunkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi mengenai kewajiban pengusaha rumah kos harus memiliki TDUP. "Kita akan turunkan tim, kan Perwakonya baru, harus ada sosialisasi terdahulu," jelasnya. (Riauheadline)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index