Obat Terlarang PCC Dijual Rp25 Ribu Per 20 Butir, Ternyata Targetnya Anak-Anak Sekolah

Obat Terlarang PCC Dijual Rp25 Ribu Per 20 Butir, Ternyata Targetnya Anak-Anak Sekolah

JAKARTA - PCC merupakan obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan atau harus seizin dokter. Namun obat ini dipasarkan dengan harga murah kepada siswa di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Tapi ternyata ini beredar dengan bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga Rp 25.000 per 20 biji," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).

BNN memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Sejauh ini seorang diduga pengedar sudah ditangkap. Selain itu, jaringan peredaran obat PCC sedang ditelusuri.

"Ini masih terus dikembangkan, mudah-mudahan nanti atas kerja sama semua pihak, maka kita bisa mengungkap dari mana sumber barang ini, apa motivasinya, dan bagaimana modusnya sehingga yang menjadi sasaran ini adalah anak-anak di bawah umur," ujarnya.

Kata Arman, PCC merupakan singkatan dari paracetamolcaffeine, dan carisoprodol. Obat ini biasanya digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan obat sakit jantung.

Selain kejang-kejang, obat itu bisa membuat badan terasa sakit. Fungsi sebenarnya obat PCC adalah menghilangkan rasa sakit dan untuk obat sakit jantung.

"Nah, kalau dilihat kegunaannya, ini tentu bisa kita simpulkan kalau ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman. (detik)

#BNN

Index

Berita Lainnya

Index