PN Dumai Vonis Bebas Tiga Terdakwa Penyeludupan Manusia, Kejari Dumai Ajukan Kasasi

PN Dumai Vonis Bebas Tiga Terdakwa Penyeludupan Manusia, Kejari Dumai Ajukan Kasasi

DUMAI - Tiga terdakwa atas dugaan kasus penyeludupan manusia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Dumai. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai akan mengambil langkah kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai M Emri Kurniawan, SH mengungkapkan, tiga terdakwa yang divonis bebas adalah TS Saleh (49) dan dua lagi yakni Warga Negara (WN) Bangladesh bernama Jowel (40) serta Adlis (50).

"Saya mendapat laporan dari penuntut umum, bahwa dalam putusan perkara tiga terdakwa divonis bebas. Dalam hal ini, tentu kami akan melalukan kasasi," kata Emri Kurniawan dikonfirmasi riaupembaruan.com melalui telpon selulernya, Kamis (21/09/2017).

Tambah Emri menjelaskan, pihaknya sementara mempersiapkan dokumen untuk mengajukan kasasi. "Kami diberi batas waktu 14 hari pasca vonis untuk mengajukan kasasi. Kami akan selesaikan secepatnya memori kasasi," terangnya.

Pemberitaan sebelumnya, para terdakwa penyelundupan manusia di Dumai dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dan juga harus membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar atau subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

"Tuntutan ini kami sampaikan sesuai pertimbangan dalam fakta persidangan, serta bukti yang ada," ujar JPU Hengky Munte beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti sudah melakukan penyelundupan manusia. Maka mereka dijerat Pasal 120 ayat 2 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana atas percobaan secara bersama rnenyelundupkan manusia. [rpc/rpc]

Berita Lainnya

Index