Deputi BPJS Kesehatan Sumbagteng Minta Pemprov Riau Informasikan Keberadaan Ruang NICU/PICU

Deputi BPJS Kesehatan Sumbagteng Minta Pemprov Riau Informasikan Keberadaan Ruang NICU/PICU

PEKANBARU - Deputi BPJS Kesehataan Wilayah Sumbagteng Siswandi meminta pemerintah Provinsi Riau untuk memerintahkan manajemen rumah sakit (RS) harus menginformasikan secara transparan tentang keberadaan ruang NICU/PICU.

"Ruangan NICU (Neonatal Intensive Care Unit) dan PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dibutuhkan sebagai ruang perawatan intensif untuk bayi sampai usia 28 hari dan anak-anak yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital," kata Siswandi di Pekanbaru, Sabtu (30/9/2017).

Pendapat demikian disampaikannya terkait meninggalnya Debora, bayi berusia empat bulan, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta yang diduga karena tidak tertangani dengan baik setelah orangtuanya berniat menggunakan kartu BPJS Kesehatan baru baru ini.

Siswandi berharap kasus Debora jangan sampai lagi di daerah lain sebagai dampak "lempar-lemparan" dari manajemen RS kepada keluarga pasien sehingga mereka harus mondar-mandir mencari RS lainnya. Padahal setiap RS wajib memiliki ruang NICU/PICU agar bayi membutuhkan perawatan khusus bisa tertangani dengan baik.

Keberadaan NICU/PICU bagi RS sekaligus bagian dari syarat RS untuk bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Namun dilematis memang, ketika BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa agar RS bermitra dengan BPJS Kesehatan. Akan tetapi kebijakan ini justru merupakan amanat UU dan ketika sudah sampai tahun 2019 target dari pencapaian pelayanan kesehatan menyeluruh itu (Universal health coverage) atau UHC bagi setiap penduduk maka RS harus bermitra dengan BPJS Kesehatan," katanya.

#BPJS Kesehatan

Index

Berita Lainnya

Index