Abaikan Laporan Ombudsman, Anies Terancam Dibebastugaskan

Abaikan Laporan Ombudsman, Anies Terancam Dibebastugaskan
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno usai menjalani prosesi pelantikan di Istana Negara, Senin (16/112017) (Raka Denny/Jawa Pos)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3/2018).

Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.

"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, dilansir Merdeka, Senin (26/3/2018).

BACA : Hantam Truk Sampah, Alfian Tewas Seketika

Dominikus menyebutkan sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Kewenangannya sebagai kepala daerah bisa dicabut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5, disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

"Sanksi administratif itu bisa dinon-jobkan, bisa, dibebastugaskan," kata dia.

BACA : Dua Prajurit TNI Ditangkap Polis Diraja Malaysia

Ombudsman perwakilan DKI menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penataan PKL Tanah Abang. Dalam laporan tersebut Ombudsman menemukan empat maladministrasi dalam penutupan Jalan Jati Baru Tanah Abang. Pemprov DKI diberikan waktu 30 hari untuk mengevaluasi dan maksimal 60 hari untuk segera merealisasikan laporan tersebut.

Penyerahan laporan dihadiri oleh pihak Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemendagri. Adapun pihak yang mewakili masing-masing instansi adalah Kadishub DKI Andri Yansah, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Z, Kasubdit pemerintah Aceh, DKI, DIY, Ditjen Otda, Sartono. Penyerahan temuan diserahkan oleh Plt ketua Ombudsman perwakilan DKI Dominikus Dalu.

Kesimpulan ini merupakan tindaklanjut atas laporan pedagang Blok G Tanah Abang. Ombudsman memeriksa pihak Pemprov DKI, Polda Metro juga unsur masyarakat dan tiga kali melakukan pemeriksaan di lapangan. Terakhir Ombudsman DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya secara terbuka pada 20 Maret lalu. (mdk/mdk)

BACA : Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina, Komisaris PT MDS Belum Ditahan

Berita Lainnya

Index