Satpol PP Dumai Bakal Koordinasi dengan DPMPTSP Terkait Reklame Tak Berizin

Satpol PP Dumai Bakal Koordinasi dengan DPMPTSP Terkait Reklame Tak Berizin

DUMAI - Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo menyebut bisa saja membongkar bando reklame jalan di Kota Dumai yang tidak berizin. Penindakan ini setelah adanya peringatan kepada pemilik bando reklame jalan itu.

Proses penindakannya memang secara bertahap. Ada lima titik bando reklame jalan yang tidak kantongi izin sejak tahun 2014 silam.

Pemilik reklame belum kunjung memperpanjang izin sejak empat tahun lalu. Dua di antaranya terpasang di ruas jalan protokol Kota Dumai yakni Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim.

BACA : Sidak di Supermarket SN Jaya, BPOM Temukan Barang Kadaluarsa dan Obat Berlogo Biru

Tiga titik lagi berada di Jalan Diponegoro dekat Kantor Pelayanan Pasar Dumai, Pertigaan Jalan Hasanuddin dan Jalan Dipongoro dan satu lagi di Jalan Hasanuddin tepatnya depan Viva Karaoke. Dugaan sementara lima bando ini milik pria bernama Abeng, yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

"Seharus sudah bisa dibongkar kalau memang tidak ada izin. Tapi harus melalui tahapan mulai dari surat peringatan," terang Bambang seperti dilansir Tribunpekanbaru, Rabu (28/3/2018).

Menurutnya, pihak Satpol PP Dumai bakal koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai. Ia mengaku tidak tahu pemilik lima bando berukuran besar.

BACA : BPOM Pekanbaru Sidak di Dumai, Cegah Peredaran Ikan Kaleng Bercacing

"Kalau sudah ada surat peringatan nanti kita tindak lanjuti," terangnya.

Pihak DPMPTSP Kota Dumai mengaku ada puluhan papan reklame di Kota Dumai terpasang tanpa izin. Ada yang berupa billboard atau baliho dan berbentuk bando reklame jalan. Saat ini papan reklame ini terpasang berkisar 50 titik. (Tribunpekanbaru)

BACA : DPK Dumai Terima Satu Unit MPK Berbasis Multimedia dari Perpusnas RI

Berita Lainnya

Index