Perpres Nomor 20 Tahun 2018 : Pemberi Kerja Wajib Latih Tenaga Kerja Indonesia Sesuai Kualifikasi Jabatan TKA

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 : Pemberi Kerja Wajib Latih Tenaga Kerja Indonesia Sesuai Kualifikasi Jabatan TKA

PERPRES - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 dicantumkan mengenai kewajiban bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait pendidikan dan pelatihan. (Tautan: Perpres Nomor 20 Tahun 2018),

Menurut Perpres tersebut, setiap Pemberi Kerja TKA wajib: a. menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris); b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

“Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian,” bunyi Pasal 27 Perpres ini, sebagaimana dikutip dari laman Setkab.

Perpres ini juga mewajibkan Pemberi Kerja TKA untuk melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri, yang meliputi: a. pelaksanaan penggunaan TKA; dan b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau diakhiri sebelum masa kontrak kerja, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.

Pengawasan dan Sanksi
Perpres ini menegaskan, pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan; dan b. pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Pengawasan Ketenagakerjaan, menurut Perpres ini, melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pengawasan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan ketenagakerjaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri  sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.

“Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 34 ayat (1) Perpres ini.

Demikian juga Pemberi Kerja TKA yang memberikan keterangan tidak benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dan TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian, menurut PP ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang keimigrasian.

“Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 itu.

#Peraturan Presiden

Index

Berita Lainnya

Index