Tentang Kebijakan Industri Nasional 2015-2019

Pengembangan Industri Berdaya Saing Global Melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2018

Pengembangan Industri Berdaya Saing Global Melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2018
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menilai dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018, maka Indonesia punya arahan jelas ke depan dalam pengembangan industri agar lebih berdaya saing global.

Ia menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional 2015-2019, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2018 lalu.

“Dalam hal ini, pemerintah terus menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut ditegaskan, Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2015-2019 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap I tahun 2015-2019, yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

BACA : Pertamina Gelar Pelatihan Fotografi dan Jurnalisme Online di Tiga Kota

Menperin Airlangga Hartarto menjelaskan, sasaran dari Perpres ini antara lain adalah fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, dan pengembangan sumber daya industri.

Selanjutnya, pengembangan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan industri prioritas serta industri kecil dan menengah, pengembangan perwilayahan industri, serta fasilitas fiskal dan nonfiskal.

“Dalam menyusun regulasi, kami selalu mendengarkan masukan dari para pelaku industri nasional,” ungkap Airlangga.

Adapun, beberapa tujuan yang ditetapkan di beleid itu hingga tahun 2019, di antaranya meningkatkan laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,5-6,2 persen.


Ingin Tarif Tol Turun, Jokowi Panggil Menteri PUPR dan PengelolaBACA :

#Peraturan Presiden

Index

Berita Lainnya

Index