Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal, Pengacara PT MSCU Somasi Fika Wulandari

Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal, Pengacara PT MSCU Somasi Fika Wulandari
Surat Somasi PT. Mahudun Sari Cipta Utama, yang dilayangkan untuk Fika Wulandari (Photo: Riauheadline)

DUMAI - Diduga telah melakukan kegiatan ilegal dengan cara membuka pendaftaran stand UMKM dan Parkir di Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai, menjelang puncak kegiatan Dumai Expo 2018 dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Dumai ke-19 tahun, pengacara PT Mahudun Sari Cipta Utama (MSCU) melayangkan surat somasi kepada Fika Wulandari.

Ria Narfiady SH & Partners mengeluarkan surat somasi yang berisikan sebagai berikut:

1. Bahwa PT Mahudun Sari Cipta Utama adalah pemenang sayembara terhadap kegiatan Even Organizer Dumai Expo 2018 bedasarkan penetapan pemenang Nomor 09/DPM&PTSP/PBJ/2018 tanggal 12 Maret 2018 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.

2. Bahwa PT Mahudun Sari Cipta Utama selaku pemenang sayembara tentang Even Organizer Dumai Expo 2018 dalam hal pengadaan stand pemeran expo dan stand pameran UMKM yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2018 di Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai.

3. Bahwa beberapa hari yang lalu staf PT Mahudun Sari Cipta Utama mendapati dilapangan, adanya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab membuka pendaftaran pengadaan stand pameran UMKM dan parkir di area Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai dan menebarkan isu bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan stand pameran UMKM dan Parkir di area Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai buka merupakan kewenangan dari PT Mahudun Sari Cipta Utama.

4. Bahwa setelah dipertemukan dan dimediasi yang difasilitasi oleh Kepala DPM&PTSP, yang dihadiri oleh para pihak yang mengklaim yaitu Ibu Fika Wulandari dan Direktur Utama PT Mahudun Sari Cipta Utama, Bpk Salman Alfarisy, pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018, didapati kesimpulan bahwa terhadap pengadaan stand pameran UMKM dan parkir di area Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai adalah merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari PT Mahudun Sari Cipta Utama.

5. Bahwa PT Mahudun Sari Cipta Utama tidak ada memberikan rekomendasi kepada pihak lain dalam hal pelaksanaan pengadaan stand pemeran UMKM dan parkir di area Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai.

6. Bahwa dengan ini menyampaikan kepada Ibu Fika Wulandari dan atau pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan PT Mahudun Sari Cipta Utama dalam hal penerimaan dan atau membuka pendaftaran pengadaan stand pameran UMKM dan Parkir di area Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai untuk tidak melanjutkan dan menghentikan kegiatan tersebut, dan apabila tetap dilakukan maka kami akan melakukan upaya hukum dan meminta kepada instansi terkait untuk menghentikan aktifitas ilegal tersebut.

Tembusan disampaikan kepada YTH:
1. Walikota Dumai
2. Kapolres Dumai
3. Kepala DPM&PTSP Dumai
4. Kepala Satpol PP Dumai
5. Arsip

(rhc/rhc)

Berita Lainnya

Index