110 Peserta Ikuti Bimtek Pengelolaan BMD

Sekda Dumai : Laksanakan Fungsi dan Tanggung Jawab Dengan Benar

Sekda Dumai : Laksanakan Fungsi dan Tanggung Jawab Dengan Benar

DUMAI - Sebanyak 110 Peserta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.

Bimtek Pengelolaan BMD bagi pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna dan pembantu pengurus barang pengguna di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Dumai itu secara resmi dibuka olek Sekretaris Daerah Kota Dumai ir. M. Nasir pada Jumat (4/5/2018) bertempat di Ballroom Hotel Comfort, Jalan Sudirman.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Dumai ir. M. Nasir mengatakan, Kebijakan pengelolaan barang milik daerah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana keseluruhan kegiatan yang meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

"Kota Dumai sendiri telah memiliki payung hukum berupa Perwako Dumai nomor 29 tahun 2010 tentang Sistem dan prosedur pengelolaan BMD yang merupakan pengejawantahan dari Perda nomor 2 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan BMD," sebutnya.

Menurut Sekda, Pemko Dumai selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan BMD ke taraf yang semakin baik dan ter up to date. Salah satunya adalah dengan dilaksanakannya bimtek pengelolaan BMD.

Pemerintah telah mengeluarkan dan mengesahkan Permendagri no. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD, dimana sebelumnya mengeluarkan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMD serta keputusan terkait lainnya di bidang pengelolaan BMD (Aset Daerah) menjelaskan bahwa pengelolaan BMD harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah sehingga terwujud kemakmuran yang didambakan seluruh rakyat.

"Terjadinya kesalahan pengelolaan aset akan berdampak hukum, menyebabkan kerugian negara dan rentan kehilangan pendapatan daerah. Pengelolaan BMD merupakan aspek penting dalam kinerja pemerintah daerah," kata Nasir.

Terakhir, Sekda berharap kepada seluruh peserta agar dapat memahami aturan tersebut dengan sebaik-baiknya guna bisa melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya dengan benar dan sesuai tata tertib serta aturan yang berlaku.

Sementara, Kepela BPKAD Kota Dumai Yufrizal menambahkan, maksud diselenggarakannya Bimtek Pengelolaan BMD adalah memberikan pengenalan tentang pengelolaan barang milik negara/daerah bagi para pejabat pengelola BMD, Kepala OPD serta pejabat penatausahaan prngguna barang, pengurus barang pengguna dan pembantu pengurus barang pengguna di lingkungan Pemko Dumai.

Sedangkan tujuan Bimtek yakni, memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder pengelolaan BMD Kota Dumai khususnya, sehingga pengelolaan tang sesuai dengan oeraturan perundang-undangan yang berlaku teraebut dapat dijadikan salah satu sarana dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

"Dalam bimtek ini kita mendatangkan Narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yakni Ir. Amanah, MT," tukasnya.

Penulis : Dika Cahaya Putra

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index