Ini Hukumnya Wanita Haid Membaca Alquran

Ini Hukumnya Wanita Haid Membaca Alquran

JAKARTA - Membaca Alquran di bulan Ramadan merupakan keutamaan bagi setiap muslim. Namun, bagi yang wanita, akan ada satu waktu mereka mengalami haid.

Ketika mengalami haid, tentu dia terhalang untuk membaca Alquran. Terkait hal ini, masih banyak yang mempertanyakan soal boleh-tidaknya perempuan membaca Alquran ketika sedang datang bulan. Terlebih ketika ia harus menyentuh dan melihat mushaf Alquran.

Menjawab pertanyaan ini, Dr Nur Rofiah, Bil Uzm, mengatakan ada catatan hadis yang melarang perempuan yang sedang menstruasi dan orang yang sedang junub membaca apa pun dari Alquran. Tetapi Nur menyebut status hadis ini lemah.

Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ), Jakarta, itu menuturkan ada pula hadis lain yang menunjukkan wanita haid boleh membaca Alquran. Salah satunya, kisah Rasulullah SAW dengan Aisyah RA yang menunaikan haji bersama. Di tengah perjalanan, Aisyah rupanya mengalami haid. Aisyah pun bersedih.

"Di tengah jalan, Aisyah RA datang haid, beliau sedih. Karena ingin mengikuti haji, tapi kok haid. Lalu ketahuan oleh Rasulullah bahwa ia sedang menangis. Kemudian Rasulullah bersabda: 'Kerjakan apa pun yang dikerjakan oleh orang yang haji, kecuali tawaf di Kakbah,'" urai Nur.

Dilanjutkan Nur, amalan paling utama ketika haji adalah membaca Alquran. Rasulullah sendiri tidak melarang Aisyah yang sedang haid membaca Alquran. Artinya, perempuan yang sedang menstruasi boleh membaca Alquran.

"Nah dari dua hadis ini, kemudian ada tiga pendapat di kalangan ulama. Pertama, memang ada yang melarang perempuan yang sedang menstruasi membaca Alquran. Yang kedua adalah melarang, tapi membolehkan pada situasi-situasi tertentu atau alasan tertentu," imbuhnya.

Situasi atau alasan tertentu yang dimaksud oleh Nur antara lain ketika sedang belajar Alquran atau sedang mengajarkan Alquran, untuk berdoa, dan berzikir. "Dan pendapat yang ketiga, itu membolehkan. Tidak perlu ada alasannya. Jadi perempuan yang haid juga boleh membaca Alquran," terang Nur Rofiah.

Mengapa pendapat ketiga membolehkan? Hal ini dikarenakan ketika perempuan yang sedang haid tersebut ingin menghafalkan Alquran, maka hafalannya tidak lupa begitu saja. Sehingga ia tidak perlu mengulang kembali hafalannya dari awal akibat tidak membaca Alquran selama sedang haid.

"Kalau perempuan sedang haid dan dia mau menghafalkan Alquran, seminggu tidak baca, bisa lupa dia, mengulang lagi dari awal. Atau sedang belajar membaca Alquran, temannya sudah jauh, dia ketinggalan. Jadi boleh," tutup Nur. [dtk/dtk]

#Mozaik

Index

Berita Lainnya

Index