BPJS Ketenagakerjaan Rengat Optimalkan Pelayanan

BPJS Ketenagakerjaan Rengat Optimalkan Pelayanan
Ilustrasi

RENGAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJSTK ) Cabang Rengat meski kemarin hari cuti bersama tetap membuka pelayanan pada tanggal 11 - 20 Juni 2018 kemarin di seluruh kantor Cabang dan KCP BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana dilansir Media Center Riau, BPJS Ketenagakerjaan Rengat, KCP Indragiri Hilir-Tembilahan, dan KCP Kuantan Singingi kemarin tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta yang mengajukan klaim jaminan dan tenaga kerja yang membutuhkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan meskipun sebagian besar instansi pemerintah maupun swasta telah menutup pelayanan maupun kegiatan produksi.

"BPJSTK menyampaikan informasi pembukaan layanan dan kerja operasional kepada perusahaan serta menyampaikan pengumuman melalui spanduk dan papan pengumuman di Kantor BPJSTK Rengat," ujar kepala kantor cabang Rengat Iksarudin, Kamis (21/6/2018) di kantornya.

Dia katakan, merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada tenaga kerja dan perusahaan selaku mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari pertama masuk kerja, hari ini, 21 Juni 2018, membuka pelayanan sesuai jam kerja operasional mulai pukul 08.00 wib sd. 17.00 WIB," paparnya.

Dijelaskan Iksarudin, BPJSTK terus berupaya memberikan kualitas layanan terbaik dan profesional, peserta dapat selalu terhubung apabila membutuhkan bantuan petugas pelayanan maupun pemasaran. Pelayanan informasi melalui line telpon call center 1500910 dan Kantor Cabang terdekat juga dapat selalu diakses.

Selain meningkatkan pelayanan, BPJSTK juga terus meningkatkan pemberian manfaat kepada peserta BPJSTK,  diantaranya yaitu pinjaman perumahan baik Rumah subsidi maupun Non subsidi dengan suku bunga sebesar BI reverse reporate ditambah dengan 3% bagi peserta yang belum memiliki rumah.

Selain itu, peserta juga dapat mencairkan dana JHTnya sebesar 10 % dan atau 30% untuk kepemilikan rumah dengan masa kepesertaan aktif selama 10 tahun. Informasi persyaratab dapat menghubungi kantor BPJSTK terdekat.*** (mcr/mcr)

#BPJS Ketenagakerjaan

Index

Berita Lainnya

Index