Gakkumdu Dumai Beri Informasi Berbeda Terkait Dugaan Money Politic Ketua NasDem Riau

Gakkumdu Dumai Beri Informasi Berbeda Terkait Dugaan Money Politic Ketua NasDem Riau
Ilustrasi

DUMAI - Dugaan politik uang (Money Politic) Caleg di DPR RI, Farida Sa'ad, Ketua DPW Partai NasDem Riau yang juga sebagai Caleg Petahana DPRD Riau, Iskandar Hossein, serta Caleg Petahana DPRD Kota Dumai, Yusman, di Kecamatan Sungai Sembilan sebagai pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan ketika dikonfirmasi menyatakan, kasus bermula dari penyerahan kubah masjid saat kampanye di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai pada 25 Oktober 2018 lalu.

"Kalau menurut kami ini sudah melanggar pasal 523 dan 521 junto 280 ayat 1 huruf j Nomor 7 tahun 2017 dan harus ditindaklanjuti," kata Zulfan ketika dikonfirmasi riauterkini.com melalui telpon selulernya, Selasa (27/11/18).

Dalam perjalanan proses penanganan dugaan money politic ini, kata Zulfan, karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari tiga instansi, Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, maka keputusan ada di tangan ketiga instansi ini.

"Kami (Bawaslu Dumai) setuju untuk menindaklanjuti, namun dua instansi lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan Dumai menolak untuk menindaklanjutinya. Untuk alasan instansi lainnya, mungkin bisa ditanyakan langsung," katanya.

Terpisah, Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan ketika dikonfirmasi riauterkini.com membatah tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu terhadap tiga orang caleg dari Partai NasDem tersebut.

"Kami tidak menghentikan kasus itu. Cuman kami minta kepada Bawaslu Dumai untuk melengkapi berupa barang bukti, saksi atau video tidak bisa. Apalagi dalam kasus ini memiliki waktu prosesnya 14 hari," kata Restika kepada media ini.

Menurutnya jika barang bukti dugaan pelanggaran pemilu ini bisa dipenuhi atau diwujudkan sebagaimana dalam ekspos dari tiga lembaga yang tergabung di Gakkumdu Dumai oleh Bawaslu Dumai, kata dia, maka kasus ini akan lanjut keranah selanjutnya.

"Kasus ini bukan seperti menangani maling atau kasus lainnya. Kasus pelanggaran pemilu ini dikejar oleh waktu agar tidak kadaluarsa dan kita minta waktu itu kepada Bawaslu Dumai untuk menunjukkan alat bukti, tapi alat buktinya gak ada," tutur Restika.

Sebagai data tambahan, salah seorang Caleg DPR RI diduga melakukan pelanggaran kampanye berupa pemberian materi lainnya yang memiliki nilai dalam bentuk kubah masjid di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Salah seorang Komisioner Bawaslu Dumai Agustri membeberkan kronologi kasus dugaan pelanggaran yang termasuk kategori money politic ini. Bermula dari kampanye salah seorang caleg pada 25 Oktober lalu.

Adapun informasi yang dirangkum, terduga kasus money politic ini berjumlah tiga orang. Yakni ketua DPW Nasdem Iskandar Hossein yang merupakan Caleg di DPR RI, Farida Sa'ad yang merupakan Caleg Incumbent DPRD Riau, dan Yusman satu orang Caleg DPRD Kota Dumai.

Sumber : Riau Terkini

#Gakkumdu

Index

Berita Lainnya

Index