Pengamat Sebut Kemenhub Kurang Kerjaan Kaji Tarif Batas Kereta Api

Pengamat Sebut Kemenhub Kurang Kerjaan Kaji Tarif Batas Kereta Api
Ilustrasi

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai wacana Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bakal menerapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk kereta api tidak lah tepat.

"Ya kurang kerjaan Kemenhub mengurus tarif kereta, memangnya ada saingannya KAI? Kalau itu diterapkan nanti sama aja, Kemenhub akan mengatur harga kangkung, kan aneh," kata Agus ketika dihubungi Tempo, Sabtu (25/5/2019).

Sebelumnya, Kemenhub tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan kereta api. Direktur Jenderal Perkerataapian Zulfikri mengatakan aturan ini dipertimbangkan guna melindungi kepentingan konsumen dan operator.

"Kami sedang kaji. Belum tahu kapan selesai, tapi secepatnya," ujar Zulfikri saat ditemui di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat petang, (24/5/2019.

Kementerian sebelumnya memberlakukan peraturan yang sama untuk tiket pesawat. Menurut Zulfikri, angkutan perkeretaapian Kemenhub juga mesti mengkaji aturan yang sama agar harga tiket yang ditawarkan operator tetap terjangkau oleh masyarakat.

Agus melanjutkan kebijakan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah hanya bisa dilakukan jika ada beberapa operator yang bersaing memberikan layanan jasa. Selain itu, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menghindari yang kuat menekan yang lemah sehingga yang lemah bangkrut.

Karena itu, kebijakan penetapan tarif batas atas dan bawah cocok diterapkan dalam industri penerbangan, tetapi tidak tepat jika diterapkan dalam kereta api. Hal ini karena peta persaingan transportasi kereta api dan pesawat terbang berbeda.

Jika di industri penerbangan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan karena operator layanan jasa penerbangan tidak hanya dilakukan oleh satu operator saja. Selain itu, di industri ini juga ada tiga jenis layanan ya berbeda mulai dari full service hingga low cost carrier.

Karena itu, di industri penerbangan terbentuk pasar oligopoli, sedangkan di industri kereta api adalah monopoli. "Jadi intinya ini bukan tugas pokok fungsinya Kemenhub. Kemenhub kan tugas pokok fungsinya cuma keselamatan di transportasi, malah keselamatan ngga diurus, ngurusin tarif, ini lucu," kata Agus.

[Source : Tempoco]

#Kementrian Perhubungan

Index

Berita Lainnya

Index