Berlaku Mulai 17 April 2023, Operasional Kendaraan Barang Dibatasi

Berlaku Mulai 17 April 2023, Operasional Kendaraan Barang Dibatasi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan ketentuan larangan truk dan angkutan barang lewat jalan tol dan non tol selama masa mudik Lebaran 2023. Pembatasan tersebut berlaku selama 12 hari yang terbagi atas beberapa periode.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: KP-DRJD 2616/2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol. Secara terperinci, ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00.

Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi 2 bagian. Pembatasan periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00.

“Adapun, untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00,” jelas Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (5/4/2023).

Dengan demikian, pembatasan truk angkutan barang akan berlangsung selama total 12 hari.

Hendro memaparkan, pembatasan ini berlaku untuk 5 kategori kendaraan. Pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram; Kedua, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih; Ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan; Keempat, mobil barang dengan kereta gandengan; dan kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun, pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang diantaranya; kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai. (Bisnis)

#Kementrian Perhubungan

Index

Berita Lainnya

Index