• Follow Us On : 

Berlaku Mulai 17 April 2023, Operasional Kendaraan Barang Dibatasi


Redaksi | Jumat,14 April 2023 - 15:35:20 WIB
Dibaca: 397 kali 
Berlaku Mulai 17 April 2023, Operasional Kendaraan Barang Dibatasi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan ketentuan larangan truk dan angkutan barang lewat jalan tol dan non tol selama masa mudik Lebaran 2023. Pembatasan tersebut berlaku selama 12 hari yang terbagi atas beberapa periode.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: KP-DRJD 2616/2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol. Secara terperinci, ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00.

Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi 2 bagian. Pembatasan periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00.

“Adapun, untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00,” jelas Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (5/4/2023).

Dengan demikian, pembatasan truk angkutan barang akan berlangsung selama total 12 hari.

Hendro memaparkan, pembatasan ini berlaku untuk 5 kategori kendaraan. Pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram; Kedua, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih; Ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan; Keempat, mobil barang dengan kereta gandengan; dan kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun, pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang diantaranya; kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai. (Bisnis)


Akses Wahanariau.com Via Mobile m.Wahanariau.com
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 085271472010
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Wahanariau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
Jumat,16 Desember 2016

Pekanbaru Sudah Berlakukan UMK Awal January 2017

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen, meneg

Sabtu,26 Agustus 2017

Pemerintah Tetapkan HET Beras Berlaku Mulai September

JAKARTA (Wahanariau) - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET

Jumat,06 Januari 2017

Tarif Baru STNK Resmi Berlaku, Samsat Polda Metro Ramai Pengantre

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Suasana di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Met

Minggu,25 Juni 2017

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Baru Berlaku Awal Juli 2017, Cek Daftarnya

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium khusus penugasan,

Senin,15 Juni 2020

Pelindo Dumai Dukung Rencana Pemko Berlakukan Pajak Parkir Pelabuhan

DUMAI – General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai Jonnedi sambut baik rencana pemberlakua

BERITA LAINNYA
Rabu,31 Mei 2023

GUCCI Announces Vietnamese Superstar Sơn Tùng M-TP as the Exclusive Friend of the House in Vietnam

First Male GUCCI FOH in Vietnam Exclusively & Surpasses 4 Million Streams Globally with his Late

Rabu,31 Mei 2023

VCI Global Limited To Serve As Exclusive Adviser To Horizon Globex GmbH

KUALA LUMPUR - May 31, 2023 (GLOBE NEWSWIRE) -- VCI Global Limited (NASDAQ: VCIG) (“VCI Global”,

Rabu,31 Mei 2023

VCI Global To Subscribe For Stake In GlobexUS Holdings Corp

KUALA LUMPUR - May 31, 2023 (GLOBE NEWSWIRE) -- VCI Global Limited (NASDAQ: VCIG) (“VCI Global”,

BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER
IKUTI BERITA KAMI