WALHI Riau Soroti Ekspansi Anak Perusahaan RGE Group di Dumai

WALHI Riau Soroti Ekspansi Anak Perusahaan RGE Group di Dumai
Ilustrasi

DUMAI – Ekspansi usaha PT Sari Dumai Sejati (SDS) di Kota Dumai mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau. Organisasi lingkungan tersebut mempertanyakan aspek dokumen lingkungan dalam pengembangan kegiatan perusahaan yang merupakan bagian dari RGE Group.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa pengembangan PT SDS diduga belum mengantongi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) sebagaimana dipersyaratkan dalam proses persetujuan lingkungan.

WALHI Pertanyakan Legalitas Ekspansi
Direktur WALHI Riau, melalui Manajer Kajian dan Kampanye, Rezki Andika, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait dokumen lingkungan PT SDS.

Menurutnya, berdasarkan pantauan WALHI Riau pada laman Amdalnet, pihaknya menemukan bahwa pengembangan PT SDS belum memiliki dokumen AMDAL yang tercantum dalam sistem tersebut.

“Pantauan WALHI Riau pada laman Amdalnet juga menemukan bahwa pengembangan PT SDS dan PT EUP belum memiliki AMDAL,” ujar Rezki kepada awak media beberapa hari lalu.

Rezki menegaskan, keberadaan dokumen lingkungan menjadi bagian penting sebelum perusahaan melakukan pengembangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Seharusnya perusahaan tidak bisa beroperasi (ekspansi, red) ketika belum memiliki dokumen lingkungan,” jelasnya.

Menurut Rezki, dokumen lingkungan bukan sekadar persyaratan administratif. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk mengidentifikasi, mengantisipasi, serta mengelola dampak yang mungkin muncul akibat kegiatan perusahaan.

“Urgensi dokumen tersebut adalah mitigasi dan pengelolaan dampak yang akan ditimbulkan atas aktivitas perusahaan. Baik dampak lingkungan maupun sosial,” tambahnya.

WALHI Riau menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian, terlebih ekspansi industri di kawasan Dumai dapat berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi, penggunaan sumber daya, maupun perubahan terhadap sistem pengelolaan limbah dan lingkungan.

Karena itu, status dokumen lingkungan PT SDS dinilai perlu dipastikan secara terbuka oleh pihak berwenang sebelum kegiatan pengembangan tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

Jika perusahaan beroperasi (ekspansi, red), tanpa dokumen amdal, lanjut Rezki, hal tersebut akan mengamcam lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

“Kemudian konflik yang terjadi saat memperkuat indikasi dampak yang ditimbulkan oleh PT SDS maupun PT EUP mengancam lingkungan dan ruang hidup masyarakat di Kota Dumai,” pungkasnya.

DLH Dumai Akan Turun ke Lapangan
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Pengecekan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual kegiatan PT SDS, termasuk jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, ruang lingkup ekspansi, serta kesesuaiannya dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., M.IP., membenarkan pihaknya akan melakukan pengecekan tersebut.

“Nanti kami cek ke lapangan,” jawab Yuda melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

Pengecekan DLH tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dokumen lingkungan PT SDS sekaligus memastikan apakah kegiatan pengembangan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sari Dumai Sejati masih diperlukan keterangannya terkait status dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan atas pengembangan kegiatan tersebut.

Ekspansi PT SDS Tak Kantongi SKKL?
PT Sari Dumai Sejati diketahui tengah melakukan pengembangan kegiatan usahanya di Kota Dumai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembangan tersebut antara lain mencakup peningkatan kapasitas SBE Plant dari 200 ton per hari menjadi 400 ton per hari.

Selain itu, terdapat rencana penambahan kapasitas boiler sebesar 1 x 150 TPH serta peningkatan kapasitas pengelolaan air limbah dari sekitar 86 meter kubik per hari menjadi 268,7 meter kubik per hari.

Pengembangan juga mencakup pembangunan fasilitas penyimpanan limbah non-B3 berupa DOBE Warehouse dengan luas sekitar 2.042,11 meter persegi.

Besarnya perubahan kapasitas dan fasilitas tersebut membuat status persetujuan lingkungan PT SDS menjadi penting untuk dipastikan, terutama terkait apakah seluruh kegiatan pengembangan telah tercakup dalam dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang notabene harus dimiliki PT SDS sebelum melakukan pengembangan, hingga kini belum terbit. Namun, informasi di lapangan mengatakan bahwa pembangunan SBE Plant saat ini tengah berproses.

Sementara itu, status pengajuan SKKL oleh PT SDS tertanggal 25 September 2026 adalah "Addendum Andal & RKL-RPL Dikembalikan untuk Diperbaiki". (Tim)

#Apical

Index

Berita Lainnya

Index