JAKARTA - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak TS Hamzah, hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, di Grand Paragon Jalan Gajah Mada No 126 Jakarta Barat, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan H TS Hamzah, bahwa sosialisasi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 yang dibuka langsung oleh Meteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ini, dilaksanakan guna menyampaikan informasi Pemerintahan Daerah kepada masyarakat yang perlu diatur, dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2020.
"Substansi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 ini, adalah adanya sistem terpadu dan terintegrasi yang mencakup seluruh data pembangunan pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu platform berbasis elektronik, yang terdiri dari tiga informasi utama yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah lainnya," terang Hamzah
lanjutnya, untuk informasi pembangunan daerah terdiri dari data perencanaan Pembangunan Daerah, analisis dan profil pembangunan daerah, informasi perencanaan pembangunan daerah.
"Sedangkan informasi keuangan daerah terdiri dari informasi perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, informasi akuntansi dan pelaporan keuangan, informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan dan barang milik daerah," jelasnya.
Dan terakhir,sambung Sekda Siak itu, informasi pemerintahan daerah lainnya terdiri dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Informasi Perda.
[Humas Protokol Siak]