Pengerjaan Proyek DAK 2020 Kota Dumai Tetap Berjalan?

Pengerjaan Proyek DAK 2020 Kota Dumai Tetap Berjalan?

DUMAI - Kementerian keuangan RI menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2020. Keterangan ini tertuang dalam surat keputusan nomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret yang bersifat sangat segera

Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (KEMMAK), Wahyu Ari Septian menyampaikan, hal tersebut diperkuat oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 905/2622/SJ dalam hal penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK th 2020.

Penghentian ini dilakukan baik yang belum diproses maupun yang sedang berjalan kecuali bidang kesehatan dan pendidikan, sedangkan untuk bidang pendidikan khususnya subbidang GOR dan subbidang perpustakaan daerah juga termasuk yang dihentikan.

Menurutnya, saat ini seluruh elemen di Kota Dumai sedang berperang melawan wabah yang tentunya menggunakan anggaran cukup besar, DAK 2020 seharusnya dipotong untuk percepatan penanganan Covid-19. Namun, lanjutnya, pemotongan DAK tersebut seakan hanya berupa simbol semata dan nyaris tidak terlaksana di Kota Dumai

"Kita sangat mendukung percepatan pembangunan, namun dalam keadaan seperti ini pemerintah harus lebih cermat dalam mendahulukan keselamatan rakyatnya dan menyelamatkan perekonomian," katanya

Asumsinya bahwa anggaran pengerjaan DAK tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Dumai berkisar kurang lebih 39.9 milyar tersebut bisa dialihkan untuk penanggulangan Covid-19 di Kota dumai. Secara otomatis APBD yang dipangkas dapat terselamatkan oleh DAK itu.

"Ini sesuai dengan Kepmenkeu dan Kepmendagri melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 hendaknya pemko Dumai dalam hal ini Dinas PUPR menghentikan seluruh pengerjaan proyek DAK," ujar Wahyu

Dilain sisi, Andi Qadri selaku salah satu Koordinator KEMMAK juga menambahkan, seluruh proses yang dilakukan dinas PUPR seakan mengangkangi Kepmen dan Instruksi Presiden Republik Indonesia. Seluruh pekerjaan DAK tahun 2020 di Kota Dumai seperti terkesan dipaksakan dalam proses pelaksanaan dan pengerjaannya.

"Jika pekerjaan ini tetap berjalan, maka akan timbul perspektif miring dan pertanyaan diruang publik, Ada apa?," tanyanya.

Menurutnya, kejadian masa lalu seakan tidak menjadi pelajaran bagi pemangku kebijakan terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus ini.

"Jangan sampai ada main mata kembali antara pemerintah Kota Dumai dengan oknum Kementerian dalam situasi wabah seperti saat ini. Kami dari KEMMAK akan terus mengawasi setiap kebijakan yang dikeluarkan sebagai wujud control social," tegas Andi Qadri. (rls)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index