Paspor 10 Tahun Terbit Mulai 12 Oktober 2022

Paspor 10 Tahun Terbit Mulai 12 Oktober 2022

JAKARTA — Dirjen Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Hal tersebut sesuai siaran pers Dirjen Imigrasi, No: SP/IMI/010/2022/01 yang di terima jurnalis, Selasa (11/10/2022).

Penerapan masa berlaku paspor satu dasawarsa tersebut didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah, kebijakan paspor masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasi mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut, agar Imigrasi dapat berikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberi kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu, hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014, tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (es)

#Imigrasi Dumai

Index

Berita Lainnya

Index