Dinas PUPR Dumai Sosialisai Kebijakan dan Peraturan Penataan Ruang

Dinas PUPR Dumai Sosialisai Kebijakan dan Peraturan Penataan Ruang

DUMAI — Dalam rangka peringatan Hari Tata Ruang 8 Oktober 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lewat Bidang Tata Ruang, mengadakan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Penataan Ruang, Senin (24/10/2022) di Ballroom Grand Zuri Hotel.

Sosialisasi mengambil thema "Evaluasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berbasis Sistem OSS RBA di Kota Dumai".

Kegiatan dihadiri Walikota Dumai H Paisal, Sekda Indra Gunawan, Asisten Walikota, Pimpinan OPD terkait, para Camat, unsur pelaku usaha, Pimpinan BUMD, Asosiasi, Himpera, Kadin dan LAMR-Dumai, total 120 undangan.

Kabid Tata Ruang, M Mufarizal dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi diadakan dalam rangka penerapan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, Perwako Nomor 24 Tahun 2021 dan Perwako Nomor 33 Tahun 2021.

"Sumber dana acara berasal dari APBD 2022 Dinas PUPR Bidang Tata Ruang," tutup kabid, biasa disapa Farid ini.

Acara sosialisasi dibagi tiga bagian diantaranya seremonial, sosialisasi aturan dan rapat teknis.

Walikota Paisal pun menyambut baik diadakannya sosialisasi. Dengan sinergi antar OPD terkait, para pelaku usaha dan berbagai asosiasi duduk satu meja bisa diketahui apa kendala selama ini, sehingga bisa kedepannya diambil berbagai kebijakan.

Paisal berjanji akan mempermudah segala perijinan terkait pengembangan tata ruang di Dumai. Namun tak lupa, Paisal ingatkan para camat agar selalu koordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas DPMPTSP terkait penerbitan surat-surat tanah. "Sesuatu yang gampang akan kita permudah," tutup pria kelahiran Rohil ini.

Narasumber yang hadir, Ahli Utama Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr Ir Abdul Kamarzuki, berkenaan menerima cenderamata dari Walikota Paisal. (es)

#Pemko Dumai

Index

Berita Lainnya

Index