Banyak Aksi Pinjam-meminjam KTP Orang Lain, Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihapus

Banyak Aksi Pinjam-meminjam KTP Orang Lain, Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihapus

JAKARTA – Pajak progresif kendaraan bermotor kabarnya akan dihapus secara permanen. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi penerapan pajak progresif tidak memberikan efek besar baik dalam identifikasi kendaraan maupun pemasukan daerah dan negara.

Korlantas bersama tim Samsat Nasional, termasuk kepala daerah meminta meng-nolkan Biaya Balik Nama (BBn) dan pajak progresif dihapus.

“Karena faktanya, mohon maaf bahasa Jakartanya tidak ngefek,” ungkap Firman saat hadi dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi III DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan hasil evaluasi, untuk menghindari pajak progresif, banyak pemilik kendaraan enggan balik nama karena dianggap biaya yang dikeluarkan bisa lebih mahal.

Selain itu, tak sedikit pemilik kendaraan memanipulasi data, sehingga ketika diidentifikasi, maka data kendaraan dan pengemudi bisa berbeda.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. (Foto: Polri)
Oleh karena itu, Firman menuturkan, merek yang memiliki mobil hingga tiga, empat atau lebih tidak perlu dikenakan pajak progresif.

“Karena faktanya, kemarin terjadi, ketika kami berbicara dengan bu Nicke Pertamina (Dirut Pertamina), untuk menghitung subsidi, ada orang yang di catatan harus mendapat subsidi, tapi dia punya mobil Alphard, (padahal) rumahnya gubuk. Ternyata ini titipan, cuma pinjam STNK menghindari pajak progresif, agar mobilnya bisa menggunakan bahan bakar yang harus disubsidi oleh pemerintah ternyata,” jelas Firman.

Firman juga mengusulkan, ke depan yang tidak bayar pajak, dan nomornya tidak jelas, maka nozzle tidak bisa mengucurkan bahan bakar, hingga tidak bisa parkir.

Seperti disebutkan di atas, pajak progresif kendaraan bermotor yang dibebankan pada pada pemilik mobil atau motor lebih dari satu banyak diterapkan di berbagai wilayah setelah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut pajak progresif dikenakan kepada pemilik mobil atau motor yang mempunya lebih dari satu unit mobil atau motor atas nama pribadi maupun keluarga dalam satu KK.

Jika Kendaraan yang dimiliki lebih dua, maka pajak progresifnya akan lebih banyak. Pemilik kendaraan pertama akan mendapatkan pajak progresif 1-2 persen, maka untuk pemilik ketiga keempat dan seterus dikenai tarif lebih mahal, yaitu 2-10 persen.

Inilah yang dihindari para pemilik kendaraan, sehingga ogah untuk balik nama. Mereka lebih rela mobilnya atas nama sopir atau mereka yang belum punya mobil, dalam hal ini mereka yang tidak mampu.

Hanya saja, karena ada minus dalam penerapan tersebut, beberapa daerah menyatakan tidak lagi menetapkan pajak progresif seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Hal ini pula yang membuat Korlantas terus melakukan sosialisasi agar pajak progresif kendaraan dihapus.

#Pajak Progresif

Index

Berita Lainnya

Index