Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja HKBP Tangerang

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja HKBP Tangerang
Foto: Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja HKBP Tangerang dok Istimewa

TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memulai rangkaian kegiatan kunjungannya di Provinsi Banten dengan menyerahkan 1 (satu) sertifikat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten pada Kamis (27/7/2023) pagi.

Sertipikat tanah yang digunakan untuk bangunan Gereja HKBP ini diserahkan oleh Hadi Tjahjanto kepada Ephorus HKBP, Pendeta Sabar Maringan, “Untuk memberikan kepastian hukum melalui kepemilikan tanah rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN akan terus mensertipikatkan tanah rumah ibadah tanpa dipungut biaya,” ujar Hadi.

Hadi pun berharap agar kepala daerah dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah, kemudian pendeta atau pengurus rumah ibadah aktif lakukan permohonan pensertipikatan dan segera mengkoordinasikan dengan kantor pertanahan untuk sertipikasinya.

Melalui sertipikasi rumah ibadah diharapkan kegiatan ibadah jemaat bisa lebih tenang, tidak ada yang mengganggu, dan memiliki kepastian hukum.

Turut hadir dalam kegiatan penyerahan sertipikat Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Penjabat Gubernur Banten. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.***

Berita Lainnya

Index