Bakar Lahan, NK alias LL (34) Terancam 10 Tahun Pidana

Bakar Lahan, NK alias LL (34) Terancam 10 Tahun Pidana
Foto: Tersangka Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NK Alias LL (34

DUMAI -  Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku pembakaran hutan ataupun lahan.

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NK Alias LL (34) diamankan, Polres Dumai tindak tegas penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.

Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal menjelaskan, pengungkapan bermula pada Jumat (28/7) lalu, diketahui telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Pangeran Diponegoro RT. 005 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

"Setibanya dilokasi, didapati kondisi lahan yang sedang terbakar dengan api yang masih menyala. Serta ditemukan tersangka NK alias LL (34) sedang berusaha memadamkan api tersebut, dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat langsung melakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan warga setempat," jelas Syahrizal Sabtu (29/7).

Bersama NK Alias LL (34) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah mancis api warna hijau dan 2 (dua) potong sampah sisa terbakar.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Dumai Barat, kejadian bermula saat NK Alias LL (34) membakar sampah disekitar lahan tersebut, namun angin yang berhembus membuat api turut membakar lahan sekitar.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NK Alias Lal (34) akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.

"Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca  el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla," tandas Dhovan.***

Berita Lainnya

Index