Lakukan Pencurian, Dua Remaja Diamankan Polres Dumai

Lakukan Pencurian, Dua Remaja Diamankan Polres Dumai
Foto: Tersangka AP (23) dan AR (17) diamankan

DUMAI -  Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mengamankan AP (23) dan AR (17) usai tertangkap tangan oleh warga saat sedang mencoba melakukan pencurian disebuah kedai.

Pada saat kejadian, Eko Sulistiono (32) pemilik kedai sedang bekerja di PT Meridan Sejati Surya Plantation (PT MSSP) di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.

Namun beruntung, warga setempat mengetahui dan berhasil menggagalkan percobaan pencurian tersebut.

AP (23) dan AR (17) diamankan di Jalan Bukit Datuk Lama RT. 003 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (02/08), sekira pukul 04.00 WIB.

Bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 buah obeng, 1 buah gembok merk Mitsui, 1 buah engsel pintu warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3680 HT.

Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal menjelaskan, AP (23) dan AR (17) tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian dikedai milik Eko Sulistiono (32) oleh warga sekitar.

"AP (23) dan AR (17) melakukan percobaan pencurian dengan merusak gembok pintu kedai dengan menunggu pemilik kedai tidur terlebih dahulu," ungkap Syahrizal.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AP (23) dan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) AR (17) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tandas AKP Syahrizal .***

Berita Lainnya

Index